Kantor Pertanahan Lampung Selatan Matangkan PERINTIS 10 Hari, Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Pasti bagi Masyarakat

2 Min Read

LAMPUNGID.COM,Kalianda— Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat tindak lanjut bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Lampung Selatan itu dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.

Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari diarahkan untuk memperkuat proses pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan tahapan dan kepastian waktu penyelesaian layanan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Proses yang lebih terkoordinasi diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui tahapan layanan yang harus dilalui serta mengurangi ketidakjelasan dalam proses administrasi.

Karena itu, keterlibatan IPPAT dan BPPRD menjadi bagian penting dalam persiapan implementasi layanan. Masing-masing pihak memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga proses yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dapat berjalan secara lebih terintegrasi.

Dalam rapat tersebut dibahas kesiapan pelaksanaan, alur pelayanan, mekanisme koordinasi, serta pemahaman terhadap peran masing-masing pihak. Penyamaan pemahaman ini menjadi langkah awal agar pelaksanaan Layanan PERINTIS 10 Hari nantinya dapat berjalan secara tertib dan konsisten.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menempatkan penguatan koordinasi tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya mengenai kecepatan proses, tetapi juga memastikan pelayanan berlangsung transparan, terukur, dan sesuai ketentuan.

Dengan persiapan yang dilakukan bersama para pihak terkait, Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian proses dan waktu pelayanan pertanahan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan memberikan pengalaman layanan yang lebih jelas bagi masyarakat.(red/Nf)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version