Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp 32 Miliar

2 Min Read

LAMPUNGID.Com, KALIANDA Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara pidana dengan total nilai lebih dari Rp 32 miliar, Rabu (19/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, S.H., M.I.P., perwakilan Kapolres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., Kasat Pol PP Lampung Selatan Maturidi, S.H., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sumantri, SKM., MM., serta perwakilan Pengadilan Negeri dan BNN Lampung Selatan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan kejahatan dan memperkuat penegakan hukum.

Barang Bukti dari 82 Perkara Inkracht

Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, senjata api, hingga kejahatan seksual dan perlindungan anak.

“Total ada 82 perkara, dengan berbagai jenis barang bukti yang kami musnahkan. Mayoritas merupakan kasus narkotika,” ujar Suci dalam konferensi pers.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dipotong, sesuai dengan jenis barang bukti.

Rincian Barang Bukti

Rincian Barang Bukti:

Sabu: 2.617,66 gram

Ganja: 172.636,24 gram

Ekstasi

Uang palsu

Senjata api & senjata tajam

Kunci letter T

Handphone

Pakaian

Pupuk palsu & pupuk tanpa izin dari berbagai wilayah Lampung Selatan

Suci menambahkan, barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Juli hingga November 2025, dan seluruh perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Pemusnahan ini merupakan bukti transparansi penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version