KALIANDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam perkara pemalsuan ijazah.
Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Lampung Selatan, Jalan Cindar Bumi Nomor 262, Way Urang, Kalianda.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Melalui Siaran Pers Nomor: PR-13/L.8.11/Dti.2/02/2026, Kejari Lampung Selatan yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 11597 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.
”Perbuatan tersebut melanggar Pasal 61 Ayat (2) dan Ayat (3) serta diancam pidana berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: Print-176/L.8.11/Eku.3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan amar putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana Menetapkan terpidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda
Menurut keterangan Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Supriyati datang sendiri secara kooperatif ke Kejari Lampung Selatan untuk menjalani eksekusi.
“Setelah hadir, dilakukan pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi, sebelum yang bersangkutan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.
Suasana haru menyelimuti Kantor Kejari Lampung Selatan saat ratusan warga Desa Sidomukti dan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Lampung Selatan memadati lokasi untuk mengantar Supriyati.
Tangis simpatisan pecah ketika Supriyati memasuki lingkungan Kejari. Bagi warga, Supriyati dikenal sebagai sosok wakil rakyat yang dekat dengan masyarakat dan kerap turun langsung membantu warga.
“Bu Supriyati selalu bersama kami. Beliau sering membantu dan mendengarkan keluhan warga. Kami yakin beliau tidak bersalah,” ujar salah seorang simpatisan.
Supriyati menjelaskan bahwa proses pencalonannya sebagai anggota DPRD bermula saat mendaftar ke PAC PDI Perjuangan dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Sejak awal saya mendaftar menggunakan SKL dan dinyatakan lolos. Kalau pun tidak diloloskan, saya tidak masalah karena tidak ada niat berbuat jahat. Saya juga sudah jujur menyampaikan bahwa saya sekolah di Tanjung Bintang,” ujarnya.
Ia mengaku setelah dinyatakan lolos, seseorang bernama Sahrudin menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan dan menawarkan ijazah pengganti.“Saya tidak tahu kalau ijazah itu palsu. Saya kira ijazah tersebut sama seperti yang lain,” jelasnya.
Para simpatisan menilai kasus yang menjerat Supriyati sarat muatan politik. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan ijazah baru dipermasalahkan setelah Supriyati resmi dilantik.
Selain itu, simpatisan juga menyoroti peran KPU Lampung Selatan yang dinilai tidak memberikan informasi sejak awal apabila memang terdapat permasalahan pada dokumen pendidikan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Jaksa Muda atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan diterbitkan di Kalianda, 5 Februari 2026.
