LAMPUNGID.COM, PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Dua tersangka yang ditahan adalah Ali Hamidi, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, serta Andi Didiono, Direktur PT GEO Mosaic selaku penyedia jasa konsultasi pendataan.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Anggiat dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2026).
Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp114 juta yang diduga erat kaitannya dengan perkara ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, nilai kontrak proyek pada tahun 2021 mencapai Rp906 juta, sedangkan pada tahun 2022 bernilai Rp890 juta. Ali Hamidi selaku PPTK diduga menyalahgunakan wewenangnya, sementara Andi Didiono selaku penyedia jasa diduga bekerja sama melakukan penyimpangan tersebut.
Anggiat menegaskan pihaknya akan terus menelusuri seluruh aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Langkah ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar seluruh aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke kas negara.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami juga masih mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap perkara ini secara utuh serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
(Red.Ant)
