LampungID.Com,,Palas, Lampung Selatan — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, melayangkan hak jawab terhadap salah satu pemberitaan yang dimuat media online JCNEWS.ID. Langkah tersebut merupakan tindakan sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada pimpinan redaksi JCNEWS.ID pada 9 November 2025, Yuti meminta agar pihak redaksi melakukan koreksi atas pemberitaan tanggal 6 November 2025, yang menurutnya tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Dalam surat tersebut, Yuti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam berita itu, termasuk tudingan merampas telepon genggam maupun melakukan ancaman.
“Keberadaan saya di lokasi semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Lampung Selatan sekaligus Ketua Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi wewenang konstitusional saya sebagai wakil rakyat,” ujar Yuti, Minggu (10/11/2025), usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi IPWK di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas.
Yuti menilai pemberitaan tersebut cenderung sepihak dan tidak melalui prosedur jurnalistik yang benar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan produk hukum pers lainnya.Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Berita itu langsung dimuat tanpa konfirmasi baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini sangat merugikan saya, mencederai reputasi, serta menimbulkan kesan seolah-olah saya membela rekanan atau kontraktor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuti menambahkan bahwa tuduhan tersebut juga menyeret nama lembaga DPRD Lampung Selatan serta partai tempat dirinya bernaung, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Selama ini saya selalu terbuka dan kooperatif terhadap rekan-rekan pers.
Saya memahami tugas dan fungsi jurnalistik, dan selalu menjunjung keterbukaan serta transparansi. Saya sangat menghargai insan media yang bekerja secara profesional dan beretika,” tegas kader Partai Gerindra itu
.Melalui hak jawabnya, Yuti meminta agar pihak redaksi JCNEWS.ID memuat koreksi dan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum jika hak jawab tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Saya akan melaporkan media JCNEWS.ID ke Dewan Pers untuk dilakukan evaluasi dan peninjauan terhadap pemberitaan yang telah menyudutkan dan menghakimi saya tanpa prosedur jurnalistik yang benar,” tegasnya.
Sebagai kader Partai Gerindra, Yuti menyatakan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Cybercrime) Polda Lampung, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.(Red)
