Klarifikasi PT Tirta Indo Karya soal Tanah Timbunan Proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan, Jelaskan Status dan Uji Material

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, LAMPUNG SELATAN – PT Tirta Indo Karya memberikan klarifikasi terkait penggunaan tanah timbunan dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai aktivitas pengambilan tanah timbun atau quarry yang disebut berkaitan dengan kebutuhan material untuk proyek tersebut.

Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, SH., S.IP., menjelaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai material timbunan tanggul berasal dari tanah milik warga setempat.

Menurut Tjakra, sumber tanah tersebut telah melalui proses administrasi yang diperlukan.

“Tanah timbunan yang digunakan untuk timbunan tanggul merupakan tanah warga setempat yang sudah berlegalitas dari unsur-unsur yang ada,” ujar Tjakra.

Status Legalitas Sumber Tanah

Terkait status legalitas, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tanah timbunan berasal dari lahan warga setempat dan menurut keterangan perusahaan telah dilengkapi dokumen atau legalitas dari pihak terkait.

Namun, keterangan mengenai legalitas tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan. Sementara keabsahan dan kelengkapan dokumen sumber tanah tetap dapat diverifikasi oleh instansi atau pihak yang memiliki kewenangan.

Selain aspek administrasi sumber tanah, perusahaan juga menekankan kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan.

Tjakra mengatakan tanah yang akan digunakan sebagai material timbunan terlebih dahulu menjalani pengujian untuk mengetahui karakteristik dan kualitasnya.

Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan tanggul.

Menurut Tjakra, penggunaan material dalam pekerjaan mengacu pada hasil pengujian kualitas serta tahapan teknis yang berlaku dalam pelaksanaan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung.

Dengan demikian, menurut pihak perusahaan, pemilihan dan penggunaan material dilakukan melalui tahapan pemeriksaan kualitas serta prosedur teknis yang diterapkan dalam pekerjaan sebelum material digunakan di lapangan.

“Material yang digunakan tentunya berdasarkan hasil uji kualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan,” jelasnya.

Perusahaan Tegaskan Ada Prosedur Teknis

Tjakra menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa dalam proyek pemerintah, PT Tirta Indo Karya memiliki prosedur kerja yang harus dipenuhi sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Ia menyatakan pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan tanpa memperhatikan tahapan teknis yang dipersyaratkan.

“Jadi kami sebagai pelaksana penyedia jasa proyek negara tidak serta-merta asal-asalan dalam melaksanakan segala prosedur kegiatan lapangan yang harus ditempuh sebelum dijalankan dalam metode pekerjaan teknik di lapangan,” katanya.

Hasil Pekerjaan Mengikuti Tahapan Pemeriksaan

Mengenai penyelesaian pekerjaan, Tjakra menjelaskan bahwa hasil pelaksanaan proyek nantinya akan mengikuti mekanisme pemeriksaan dan serah terima sesuai ketentuan kontrak.

Setelah pekerjaan selesai, hasil pelaksanaan akan melalui tahapan pemeriksaan dan serah terima pertama pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over) oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian pekerjaan untuk melihat kesesuaian hasil pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, persyaratan mutu, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

“PT Tirta Indo Karya siap melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Setelah pekerjaan selesai, hasil pelaksanaan akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan serah terima sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk PHO (Provisional Hand Over) oleh pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya Diperiksa DLH

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat pengambilan tanah timbun untuk(Red/HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version