LAMPUNG INDONESIA.Com,LAM-SEL Ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Berkas perkara yang dilaporkan justru mandek di tingkat kepolisian, membuat para korban terkatung-katung tanpa keadilan.
Tahun 2024 hingga 2025 menjadi rapor suram penegakan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Selama dua tahun terakhir, tercatat sebanyak 104 berkas kasus mandek di Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Ironisnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus terus meningkat, sementara tingkat penyelesaiannya menurun. Jika kondisi ini dibiarkan, Lampung Selatan terancam gagal mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan, pada tahun 2024 terdapat 74 kasus kekerasan yang dilaporkan ke kepolisian. Namun, hanya 20 berkas perkara yang berhasil dilimpahkan hingga ke persidangan, sementara 7 kasus berakhir dengan penyelesaian damai. Sedangkan pada tahun 2025 tercatat 67 kasus kekerasan, namun hanya 6 berkas perkara yang sampai ke meja hijau.
ACAM SURYANA / KUPT PPA LAMPUNG SELATAN”Dinas PPA Lampung Selatan mendesak aparat penegak hukum agar segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara yang tertunda, sehingga para korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan.”
AKADEMISI HUKUM”Lambatnya penanganan perkara oleh pihak kepolisian dinilai membuka celah bagi pelaku untuk mengulangi bahkan meningkatkan tindak kekerasan. Kepolisian diharapkan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar penegakan hukum berjalan efektif serta kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali membaik.”tegas reza
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, belum memberikan respons saat dimintai keterangan terkait mandeknya penanganan ratusan berkas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. (AG/HP)
