LBH Al-Bantani Apresiasi Kejari Kalianda, Eksekusi Putusan Supriyati Dinilai Tegakkan Kepastian Hukum

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda dalam mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Kalianda terhadap terpidana Supriyati dalam perkara penggunaan ijazah palsu.

Eksekusi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih.

Kuasa hukum LBH Al-Bantani menyampaikan bahwa Supriyati telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama kurang lebih 12 bulan atau satu tahun, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan atau denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni seperlima dari masa penahanan kota.

Artinya, apabila terdakwa menjalani tahanan kota selama lima bulan, maka yang diperhitungkan sebagai masa pidana hanya satu bulan.

“Perhitungan tersebut dimulai sejak penetapan status tahanan kota secara resmi. Ini penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Narasi Pahlawan Bukan Ukuran Negara
LBH Al-Bantani juga menanggapi munculnya narasi dari sebagian pihak yang menyebut Supriyati sebagai sosok pahlawan di tengah masyarakat.

Menurutnya, persepsi tersebut merupakan penilaian subjektif yang sah dalam lingkup keluarga maupun pendukung, namun tidak dapat dijadikan ukuran hukum.

- Advertisement -

“Versi pahlawan menurut keluarga atau kelompok tertentu tentu berbeda dengan versi negara. Dalam hukum, yang dinilai adalah perbuatannya, bukan persepsi,” tegasnya.

Sementara itu Umaidi menyampaikan Kuasa hukum menilai keberanian Kejari Kalianda patut diapresiasi, mengingat dalam proses hukum tersebut terdapat berbagai tekanan, termasuk pengawalan massa dalam jumlah besar yang meminta agar tidak dilakukan penahanan.

“Namun aparat penegak hukum tetap konsisten menjalankan kewenangannya. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

- Advertisement -

Umaidi juga menjelaskan alasan pihaknya memilih bersikap diam dan tidak memberikan komentar kepada media dalam beberapa waktu terakhir. Langkah tersebut diambil demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi pelarian sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami memilih diam, dan hari ini dibuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Tinggi Lampung serius menjalankan putusan pengadilan,” katanya.

LBH Al-Bantani berharap kasus ini menjadi pembelajaran hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.

“Kami mengapresiasi kerja profesional aparat penegak hukum. Semoga kasus ini tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk sebagaimana terjadi di daerah lain,” pungkasnya.

(HB/HP)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!