LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Kejati Lampung“Penegakan Hukum di Daerah Lumpuh, Jangan Tutup Mata!”

Hendra Wijaya
4 Min Read

Lampungid.com jakarta kamis 06/11/2025
Gelombang kritik publik terhadap lemahnya penegakan hukum di daerah kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. di Gedung Kejagung RI, Kamis (6/11/2025

”Aqrobin mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan pihaknya ke Kejati Lampung sejak berbulan-bulan lalu tidak kunjung menunjukkan progres hukum yang jelas. Bahkan, setelah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, penanganan kasus justru terhenti di meja administrasi.

“Sudah berbulan-bulan laporan kami hanya berputar tanpa kejelasan. Kami menduga kuat ada sesuatu yang tidak beres di internal kejaksaan. Ada potensi intervensi dan konflik kepentingan yang menghambat proses hukum,” tegas Aqrobin A.M di hadapan sejumlah awak media.


Dugaan Konflik Kepentingan: Hibah Rp60 Miliar dari Pemkot Bandar Lampung ke Kejati Lampung

- Advertisement -

Menurut Aqrobin, lemahnya sikap Kejati Lampung tidak bisa dilepaskan dari adanya relasi keuangan mencurigakan antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia menyoroti hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan kantor baru Kejati Lampung

Sementara itu, Sekretaris Umum PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti surat resmi dari Kejati Lampung yang menyatakan laporan mereka telah diterima dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun langkah hukum yang konkret.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menagih tanggung jawab moral dan profesional kejaksaan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka lembaga penegak hukum justru sedang menghancurkan kepercayaannya sendiri,” ujar Johan tegas.

Johan mendesak Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin untuk turun langsung memeriksa Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, serta menindak dugaan maladministrasi maupun pelanggaran etika aparat di daerah tersebut

  1. Evaluasi total terhadap pimpinan dan kinerja Kejati Lampung serta Kejari Bandar Lampung.
  2. Tarik dan ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang mandek di daerah ke tingkat pusat.
  3. Pastikan transparansi dan independensi, terutama terkait hibah pemerintah daerah kepada lembaga penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Hukum Jangan Dijual Demi Kenyamanan Kekuasaan”Aqrobin menegaskan, penerimaan hibah dari pihak yang sewaktu-waktu bisa menjadi objek penyelidikan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi penegakan hukum.

“Bagaimana mungkin kejaksaan bisa objektif jika menikmati fasilitas dari pihak yang seharusnya diawasi? Ini preseden buruk. Hukum jangan dijual demi kenyamanan kekuasaan,” tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan, PRO RAKYAT menyatakan siap membawa seluruh bukti ke KPK jika Kejagung RI tidak segera mengambil tindakan konkret dalam waktu dekat.

- Advertisement -

“Jaksa Agung jangan tutup mata. Jika kejaksaan di daerah sudah kehilangan taring, maka Kejagung RI harus jadi garda terakhir keadilan. Kami siap hadir dan klarifikasi resmi bila diminta,” pungkas Aqrobin A.M.


Menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas intervensi politik.
Mereka menyerukan agar seluruh aparat hukum di Lampung diawasi ketat, karena hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan kekuasaan.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!