LAMPUNG INDONESIA.Com Bandar Lampung Rencana perpindahan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjar agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menegaskan dukungan terhadap aspirasi masyarakat desa, namun secara tegas menolak apabila proses perpindahan wilayah tersebut dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., saat ditemui di Kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Senin (26/1/2026), menegaskan bahwa perpindahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan sekadar kesepakatan atau deklarasi sepihak.
“LSM PRO RAKYAT sangat mendukung aspirasi masyarakat delapan desa tersebut. Bahkan kami juga menyarankan Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau.
Namun kami menegaskan, seluruh proses harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah. Tidak boleh ada akal-akalan, pemaksaan, ataupun rekayasa birokrasi,” tegas Aqrobin.
Aqrobin juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten/kota, sehingga setiap penyesuaian batas wilayah harus dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai penyesuaian batas wilayah ini diselipkan demi kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Saat ini belum ada kebijakan nasional yang membuka perluasan kabupaten maupun kota. Jika ada pihak yang memaksakan, itu berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa perpindahan desa tidak bisa hanya berlandaskan keinginan masyarakat dan persetujuan Pemerintah Provinsi Lampung semata.
Ada persyaratan hukum yang wajib dipenuhi secara menyeluruh.“Ini bukan sekadar persoalan emosional atau administratif biasa. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, mulai dari persetujuan Bupati Lampung Selatan, persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, persetujuan DPRD di kedua daerah, hingga pengesahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika satu saja dilewati, maka proses tersebut cacat hukum,” jelas Johan.
Johan juga menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan mengawal proses ini secara ketat dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan aturan. Jika proses ini berjalan tidak sesuai hukum, LSM PRO RAKYAT siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa penyesuaian batas wilayah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, ataupun dalih untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.
Menutup pernyataannya, Aqrobin AM menyampaikan sikap tegas:“Kami mendukung perpindahan desa jika benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan sesuai aturan. Namun kami juga siap menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai maksud baik justru menjadi langkah yang salah.” (***)
