​Mafia Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Trio Eks Petinggi Badan Gizi Keruk Miliaran per Hari

2 Min Read

​Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi sistemik dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya—ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Praktik lancung ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.

​Modus “Titip Nama” di Portal Mitra

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus pengaturan sistem verifikasi pada portal resmi mitra BGN.

​Mereka diduga dengan sengaja meloloskan yayasan-yayasan tertentu untuk menjadi penyedia SPPG, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis yang disyaratkan.

​”Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

​Yayasan Milik Tersangka

​Investigasi awal menunjukkan bahwa aliran dana miliaran rupiah per hari tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Syarief mengonfirmasi kepemilikan yayasan tersebut dikuasai oleh tersangka berinisial DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), dan LP (Lodewyk Pusung).

​Hingga saat ini, Kejagung belum merilis angka kerugian negara secara final. “Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan karena jumlah yayasan yang terafiliasi cukup banyak,” imbuhnya.

​Langkah Strategis Kejagung

​Guna menuntaskan kasus yang mencoreng program prioritas pemerintah ini, Kejagung kini melakukan tiga langkah taktis:

  1. Audit Internal: Berkoordinasi dengan BGN untuk menginventarisasi seluruh yayasan yang ditetapkan sebagai mitra secara tidak sah.
  2. Tracing Aset: Menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan aktor intelektual lain di balik mekanisme verifikasi portal.
  3. Audit Sistem Digital: Membedah kerentanan portal BGN yang diduga menjadi pintu masuk utama praktik korupsi.

​Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan mandat dalam program yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat ini. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional mengingat BGN adalah lembaga baru yang menjadi ujung tombak program unggulan pemerintah.(Red.Hr)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version