Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Lepas dari Jerat Hukum Tipikor

Hendra Wijaya
4 Min Read

Loading

Lampung — Setelah melalui rangkaian proses hukum panjang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kementerian Agama Provinsi Lampung tahun 2008, Lukman, S.H., M.H., bin Husen, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, melalui Putusan Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena tidak terbukti adanya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

- Advertisement -

Direktur Law Office Gindha Ansori Wayka dan Rekan, Gindha Ansori Wayka, selaku penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding secara tegas membedakan antara unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea).

Menurutnya, meskipun Majelis menilai unsur perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, namun tidak ditemukan bukti adanya kesengajaan, niat jahat, atau kehendak untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum pada diri terdakwa.

“Hukum pidana tidak cukup hanya membuktikan adanya perbuatan, tetapi juga harus dibuktikan adanya kesalahan yang melekat pada pelaku. Dalam perkara ini, unsur kesalahan itu tidak terbukti,” ujar Gindha.

Majelis Hakim Banding menilai bahwa seluruh tindakan administrasi pertanahan yang dilakukan Lukman saat menjabat Kepala BPN Lampung Selatan dilaksanakan berdasarkan prosedur formal yang berlaku.

Terdakwa dinilai bertindak atas dasar: dokumen administrasi pertanahan yang sah,hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A,serta data yuridis yang secara hukum memang menjadi landasan kewenangan pejabat pertanahan.

- Advertisement -

Dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengetahui atau patut mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak sah atau bahwa objek tanah dimaksud merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Banding menyimpulkan adanya alasan pemaaf berupa kesesatan yang dapat dimaafkan (verschoonbare dwaling) dalam pelaksanaan kewenangan jabatan.

Keadaan tersebut menghapus kesalahan pada diri terdakwa, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan, meskipun unsur tindak pidana secara formil dinilai terpenuhi.

- Advertisement -

“Dengan tidak terbuktinya unsur kesalahan sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa tidak dapat dipidana,” terang Gindha.

Pihak penasihat hukum menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Banding yang dinilai telah menggali dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh, objektif, dan tanpa pemaksaan konstruksi hukum.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan rasa keadilan, menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, serta menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan terhadap pejabat yang menjalankan kewenangan berdasarkan prosedur dan dokumen resmi.

Langkah Lanjutan: Pembebasan dan Antisipasi Kasasi Pasca putusan banding, tim penasihat hukum menyatakan akan segera mengupayakan pembebasan Lukman dari Rutan Way Huwi, sembari mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Kami berharap klien kami segera dibebaskan. Namun kami juga siap jika JPU mengajukan kasasi dengan menyiapkan kembali seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun sejak tingkat pertama,” pungkas Gindha.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum juga menegaskan bahwa objek perkara ini telah empat kali diuji dalam sengketa perdata, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Penggunaan kembali alat bukti yang sama dalam perkara pidana dinilai sebagai upaya memaksakan sengketa perdata ke ranah pidana, yang pada akhirnya tidak terbukti secara hukum di tingkat banding.

Share This Article
Tidak ada komentar