Masuki Awal 2026, Dishub Lamsel Dinilai Belum Siap Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir

1 Min Read

KALIANDA – Hingga pekan pertama 2026, mekanisme pungutan retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan dinilai belum optimal. Hal ini terkait pelaksanaan ketentuan UU Nomor 1 tentang HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Lamsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah dari Retribusi (PDRB).

Plt Kepala Dishub, Djuanda, saat dihubungi Senin (5/1/2026), memberikan tanggapan yang dianggap ambigu. Ia menyebut sedang “menggodok” mekanisme baru agar pungutan retribusi parkir dapat berjalan optimal. Namun, langkah awal seharusnya berupa penyusunan regulasi sebagai payung hukum, termasuk penerbitan Peraturan Kepala Daerah sebagai aturan teknis pelaksanaan PP dan Perda terkait.

Djuanda menjelaskan, “Masih on proses SK baru. (Tapi menggunakan) metode baru, masih perlu penggodokan lebih mendalam karena harus dipersiapkan secara komprehensif.”

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version