Masyarakat Lampung Selatan Apresiasi Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025

1 Min Read

LAMPUNGID.Com, Kalianda Masyarakat Lampung Selatan menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Program ini memberi keringanan bagi wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.Kepala UPTD Samsat Kalianda Vera Lubis, S.H., M.H. menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Bila ada yang belum jelas, silakan datang ke Kantor Samsat Kalianda, petugas kami siap melayani,” ujar Vera.Program pemutihan ini mencakup:Bebas Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 tahunBebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Adapun ketentuannya:

1. Berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2025.2. Kendaraan dengan STNK jatuh tempo tahun 2020 hanya dikenai PKB sampai tahun 2025.

3. Mutasi kendaraan antar daerah dan dari luar provinsi mendapat dispensasi hingga 28 Februari 2026, dengan fiskal terbit paling lambat 6 Desember 2025.Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kebijakan ini.

“Kondisi ekonomi memang belum stabil. Dengan perpanjangan sampai Desember, kami bisa menyiapkan pembayaran pajak,” ujar Sumarno, warga Kalianda.Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Lampung Selatan.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version