​Nasib 219 Pekerja Terkatung-katung, DPRD Lampung Selatan Layangkan Peringatan Keras kepada PT Ciomas Japfa Food

3 Min Read

LampungID.Com, Sidomulyo, Lampung Selatan – Bom waktu ketenagakerjaan meledak di Kecamatan Sidomulyo. Sebanyak 219 kepala keluarga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di PT Ciomas Adisatwa, anak usaha raksasa Japfa Comfeed, kini terkatung-katung tanpa kepastian masa depan.


Dalihnya klasik: kontrak vendor berakhir. Namun dampaknya brutal. Ratusan pekerja dicoret sekaligus, tanpa skema transisi, tanpa kejelasan rekrutmen ulang, dan tanpa jaminan keberlanjutan penghidupan. Ironisnya, pabrik tetap beroperasi 24 jam, mesin terus berputar, distribusi berjalan normal—hanya satu yang dihentikan: nasib pekerja lokal.


Padahal selama ini, keberadaan pabrik kerap disebut sebagai “penopang ekonomi warga”. Kini klaim itu dipertanyakan publik: penopang atau justru penggusur

“KAMI DIBUANG, PADAHAL KAMI PALING PAHAM PABRIK”

Tangis kekecewaan pecah di warung-warung kopi Sidomulyo. Seorang mantan pekerja, dengan suara bergetar, meluapkan kegundahannya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).


“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Begitu kontrak vendor selesai, kami langsung dicoret. Sekarang perusahaan malah buka lowongan harian lepas. Kami khawatir ini cuma akal-akalan. Kami yang hafal seluk-beluk pabrik malah ditinggalkan,” ujarnya.

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya penggantian sistem kerja yang berpotensi merugikan pekerja lama demi efisiensi biaya.

“SENIN NERAKA”: 219 PEKERJA DAN GPMM KEPUNG PABRIK

Ketegangan memuncak. Koordinator perwakilan pekerja, Amirudin, memastikan bahwa Senin mendatang ratusan pekerja bersama GPMM akan mendatangi pabrik.


“Kami cuma minta satu: diprioritaskan. Jangan perusahaan cuma ninggalin polusi dan limbah di Sidomulyo, tapi perut warga kosong. Kami siap kerja sistem apa pun—harian, borongan, kontrak—asal warga lokal didahulukan,” tegasnya.

Ketua Umum GPMM, Gali Heru Herwanto, menilai perusahaan tidak boleh bermain dua kaki.

Sorotan publik memaksa DPRD Lampung Selatan turun tangan. Anggota Komisi VI, Agus Sartono SE.,melontarkan peringatan keras kepada manajemen PT Ciomas Adisatwa. “Perusahaan wajib membuka kembali ruang kerja bagi pekerja yang selama ini sudah mengabdi, terutama masyarakat lokal,” tegas Agus.

Ia menegaskan dua kewajiban mutlak yang tak boleh ditawar:


Hak pekerja harus dipenuhi, termasuk upah sesuai UMK, tanpa manipulasi status kerja.
Keselamatan kerja prioritas utama, bukan produksi semata.

TIGA PERTANYAAN TAJAM UNTUK JAPFA

Jika tenaga kerja masih dibutuhkan, mengapa 219 pekerja berpengalaman justru disingkirkan
Ini murni efisiensi, atau penggusuran sistematis tenaga lokal


Di mana tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini mengklaim diri sebagai tulang punggung ekonomi warga

Warga Sidomulyo tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak konstitusional bekerja di tanah sendiri, untuk menghidupi keluarga sendiri. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version