![]()
LAMPUNGID.COM, Bandar Lampung – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S.SiT., M.M terbukti melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama DMP.
Penegasan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI serta surat resmi bernomor T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, perihal penutupan laporan pengaduan.
Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan bahwa mekanisme pencatatan blokir dilakukan berdasarkan pengajuan penegak hukum, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain penyimpangan prosedur, Ombudsman juga menyimpulkan adanya praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menanggapi pengaduan keberatan permohonan penghapusan blokir terhadap 26 SHM dan SHGB atas nama DMP.
Permohonan tersebut diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.Menanggapi putusan Ombudsman tersebut, Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD sekaligus penerima kuasa dari pemilik 26 sertifikat tanah menyatakan harapannya agar temuan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Dengan dinyatakannya adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut, kami berharap Kepala Kantor Pertanahan dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, cepat, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah milik principal,” ujar Seno Aji, Minggu (26/4/2026).
Seno Aji juga menilai bahwa tindakan maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi pemilik 26 SHM dan SHGB yang diblokir, karena tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apa pun.
“Setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPP KAMPUD sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi pencatatan blokir 26 bidang tanah atas nama DMP ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa, 24 Juni 2025. Saat itu, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih dipimpin oleh Albert Muntarie.
DPP KAMPUD menilai sejak awal bahwa pencatatan blokir tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian serius bagi pemilik tanah. (Red)
