Pakar HTN: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Jelas Tidak Berlaku Surut, Tafsir Lain Keliru Secara Hukum

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com —JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus diperdebatkan di ruang publik.

Namun, perdebatan tersebut seharusnya tidak bergeser ke arah penafsiran yang keliru dan menyesatkan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MK tersebut secara tegas bersifat prospektif dan tidak berlaku surut, sehingga tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mempersoalkan jabatan yang telah ada sebelumnya.

Prof. Juanda menilai, pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut, sudah tepat dan sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum ketatanegaraan Indonesia.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan pemberlakuan surut putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Prof. Juanda.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa konstitusi dan undang-undang secara eksplisit mengatur sifat dan daya laku putusan MK. Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, sedangkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak dibacakan, bukan sebelumnya.

“Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Ini norma yang jelas, bukan ruang debat,” ujarnya.Dengan dasar tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Pemikiran bahwa putusan MK ini dapat membatalkan atau menggugurkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kesalahan serius dalam memahami hukum,” tegasnya.Ia menambahkan, penerapan surut putusan MK bukan hanya keliru, tetapi juga bertentangan langsung dengan asas kepastian hukum.

“Jika putusan MK diberlakukan ke belakang, maka kepastian hukum runtuh. Ini bukan sekadar salah tafsir, tetapi berpotensi merusak tatanan hukum itu sendiri,” lanjut Prof. Juanda.

- Advertisement -

Lebih jauh, Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak menutup ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Sepanjang penugasan tersebut berdasarkan penugasan Kapolri dan memiliki korelasi langsung dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut tetap sah secara hukum.

“Amar putusan MK sangat jelas. Yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanyalah frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’. Norma lainnya tetap berlaku dan mengikat,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Juanda menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif juga memiliki landasan hukum lain yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

- Advertisement -

“Peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas membuka ruang jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI. Ini fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Prof. Juanda mengingatkan agar seluruh pihak tidak memelintir putusan MK demi kepentingan tertentu dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang objektif.

“Putusan MK ini harus dibaca secara utuh dan rasional. Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan bahwa jabatan yang telah ada sebelumnya menjadi batal. Tafsir lain di luar itu adalah keliru,” pungkasnya.(HP)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!