Pakar Soroti Status Hakim, Dinilai Masih Terjebak Sistem Birokrasi

3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,JAKARTA Kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menjadi perhatian. Meski secara hukum berstatus sebagai pejabat negara, pengelolaan hakim dinilai masih menempatkan mereka dalam kerangka birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kondisi yang berpotensi melemahkan prinsip independensi peradilan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Epri Wahyudi dalam kajian yang dimuat di laman SUARA BSDK, yang mengulas problematika kedudukan hakim dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Dalam kajiannya, Epri menegaskan bahwa kebebasan personal hakim merupakan fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Hakim adalah pelaku utama dalam kekuasaan kehakiman. Tanpa independensi personal, kebebasan peradilan hanya akan bersifat formal,” tulis Epri.

Dualisme Status Hakim Dinilai Bermasalah

Epri menilai persoalan mendasar terletak pada dualisme status hakim. Di satu sisi, hakim disebut sebagai pejabat negara, namun di sisi lain masih diatur dengan skema kepegawaian PNS.

Situasi ini dinilai membuka ruang ketergantungan struktural terhadap cabang kekuasaan eksekutif.Ia mencontohkan bahwa mekanisme seleksi, jenjang kepangkatan, sistem penggajian, hingga penilaian kinerja hakim masih merujuk pada regulasi kepegawaian PNS. Padahal, dalam praktiknya hakim kerap menangani perkara yang berkaitan langsung dengan kebijakan dan kepentingan pemerintah.

“Ketika hakim masih berada dalam sistem birokrasi pemerintah, independensi dalam memutus perkara rawan terganggu, baik secara struktural maupun psikologis,” ujarnya.

Warisan Sejarah dan Kultur Birokrasi

Lebih lanjut, Epri mengungkapkan bahwa pola pengelolaan hakim saat ini tidak terlepas dari warisan sistem kolonial yang menempatkan hakim sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, model tersebut seharusnya sudah ditinggalkan seiring berkembangnya prinsip negara hukum modern.

Dalam kultur birokrasi yang cenderung paternalistik, loyalitas organisasi kerap menjadi faktor dominan. Jika hakim masih diposisikan sebagai aparatur birokrasi, maka keberanian untuk bersikap independen dinilai berpotensi tereduksi.

Dorongan Reformasi Jabatan Hakim

Melalui kajiannya, Epri mendorong adanya pembenahan mendasar melalui pembentukan regulasi khusus mengenai jabatan hakim. Hakim, menurutnya, harus ditempatkan sebagai pejabat negara dengan karakteristik khusus dan dikelola secara terpisah dari sistem manajemen PNS.

“Fungsi yudisial merupakan fungsi utama negara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, jabatan hakim tidak seharusnya dikelola dengan logika birokrasi eksekutif,” tegasnya.

Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup penataan ulang sistem rekrutmen, masa jabatan, pola karier, serta mekanisme pengawasan hakim agar lebih proporsional dan berimbang.

Menjaga Marwah Peradilan

Epri menegaskan, penguatan kedudukan hakim bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Selama status dan manajemen hakim masih ambigu, independensi peradilan akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan lain,” pungkasnya.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version