Pemerintah Propinsi Lampung resmi Terapkan Hari Kamis Beradat

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Bandar lampung Upaya Perkuat Pelestarian Bahasa dan Budaya Daerah pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Lembaga Pendidikan se-Provinsi Lampung. Instruksi tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., selaku Gubernur Lampung, bersama dr. Jihan Nurlela, M.M., selaku Wakil Gubernur Lampung, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya daerah.

Penerapan Hari Kamis Beradat merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang menempatkan pelestarian bahasa dan budaya daerah sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penguatan identitas adat dan bahasa daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga jati diri masyarakat Lampung sebagai bagian dari khazanah Budaya Nusantara.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh unsur pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama menghidupkan nilai-nilai budaya Lampung dalam aktivitas sehari-hari. Hari Kamis Beradat tidak dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai praktik nyata yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 bersifat wajib dan ditujukan kepada seluruh jajaran terkait, meliputi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta se-Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis ditetapkan sebagai Hari Kamis Beradat dengan ketentuan utama sebagai berikut. Di lingkungan pemerintahan, Bahasa Lampung digunakan sebagai alat komunikasi dalam pelayanan publik, interaksi kerja, rapat, serta sambutan resmi selama jam kerja. Sementara itu, di lingkungan lembaga pendidikan, Bahasa Lampung diimplementasikan dalam proses belajar-mengajar dan interaksi pendidikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah di kalangan generasi muda.

Selain penggunaan bahasa daerah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan Baju Batik Khas Lampung setiap hari Kamis, baik bagi ASN laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Lampung sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas.

Gubernur Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan Hari Kamis Beradat harus dijalankan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan resmi yang mengikat dan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan di Provinsi Lampung.

Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan, tembusan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Melalui penerapan Hari Kamis Beradat, Pemerintah Provinsi Lampung berharap bahasa dan budaya daerah tidak hanya terjaga sebagai warisan, tetapi terus hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan semangat kebersamaan, kesadaran, dan kebanggaan terhadap jati diri daerah, Lampung diharapkan tetap kokoh dengan identitas budayanya di tengah arus modernisasi.

Mari kita sukseskan Hari Kamis Beradat sebagai wujud cinta dan kebanggaan terhadap bahasa dan budaya Lampung. Ditetapkan di Teluk betungpada tanggal 30 Desember 2025 GUBERNUR LAMPUNG Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version