Polda Lampung Sita 6 Kilogram Ganja dari Penumpang Bus di Bakauheni

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM-Bakauheni, Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menyita sebanyak 6 kilogram ganja kering dari penumpang bus antar lintas Sumatera jurusan Medan-Surabaya. Penumpang yang didapati membawa ganja kering di dalam bus tersebut berinisial MSP (26).

Keberadaan penumpang yang membawa barang terlarang itu diketahui saat polisi menggelar pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Polisi menemukan ganja kering itu tersimpan dalam koper milik penumpang MSP, terkemas dalam enam bungkus.

- Advertisement -

“Pada saat koper milik MSP diperiksa, polisi menemukan enam bungkus ganja dengan berat total mencapai 6 kilogram,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (27/7/2026).

Setelah penangkapan tersebut, lanjut Kombes Yuni, penyidik melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau penyerahan tertutup. Operasi itu dilakukan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasilnya, pada Senin (20/7/2026), tim gabungan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali menyita barang bukti berupa 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MSP berperan sebagai kurir sekaligus pemilik barang yang membawa ganja dari Medan, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang diduga akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

- Advertisement -

Yuyun menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan lintas provinsi ini menjadi bukti efektivitas sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari tingkat kurir hingga pengendali.

Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

- Advertisement -

Dari pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai sekitar 6,5 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp42 juta.

Polisi memperkirakan penyitaan tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
(HR/AKO).

Share This Article
Tidak ada komentar