Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Natar, Kendaraan Korban Berhasil Diamankan

3 Min Read

LampungID.Com,Natar— Jajaran Polsek Natar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. berhasil diamankan sehari setelah kejadian, sementara sepeda motor milik korban turut berhasil ditemukan sebagai barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial S.Y., seorang petani berusia 19 tahun yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Natar pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.Y. pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi,” ujar Setio Budi Howo.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Korban, M. Wardana (20), datang bersama dua rekannya untuk menemui pelaku guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi tegang. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan tindakan agresif dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban bersama rekannya berupaya menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, sepeda motor yang mereka gunakan tertinggal di lokasi.

Beberapa menit kemudian korban kembali ke rumah pelaku untuk mengambil kendaraannya. Namun sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2939 DBT tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau nomor polisi BE 2939 DBT milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Setio Budi Howo.

Polsek Natar mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang aktif 24 jam untuk pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version