LampungID.com -Kalianda Proyek revitalisasi SMAS Ma’arif 1 Sukatani senilai Rp541.026.000 yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pekerjaan rehabilitasi empat ruang kelas yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini mengundang banyak tanda tanya, mulai dari ketidaksesuaian data administrasi hingga dugaan pelanggaran teknis dan lemahnya pengawasan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, papan informasi proyek yang terlihat jelas tertulis kegiatan Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025. Padahal dalam penyebutan sumber dana dan pelaksanaan disebut sebagai anggaran Tahun Anggaran 2026. Kontradiksi tahun anggaran ini memunculkan keraguan serius terkait kesesuaian dokumen, penyaluran dana, dan keabsahan administrasi.
Kegiatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini direncanakan selesai dalam 120 hari kalender. Namun, pengecekan awak media di lapangan mengungkapkan dua masalah utama pada aspek teknis.
Pertama, ditemukan penggunaan kayu bekas bongkaran sebagai perancah dan bekisting. Secara teknis, material penyangga harus memenuhi syarat kekuatan dan standar Keselamatan Kerja (K3). Kayu bekas berisiko mengalami penurunan kualitas—lapuk, retak, atau berlubang bekas paku—yang dapat membahayakan stabilitas saat pengecoran berlangsung.
Kedua, rangka baja ringan yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi. Dokumen teknis mewajibkan penggunaan kanal C dengan ketebalan BMT 0,75 mm, namun material yang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria tersebut.
Kondisi ini makin mengkhawatirkan dalam aspek pengelolaan keuangan negara. Jika RAB dan spesifikasi teknis telah menetapkan material baru, namun kenyataannya menggunakan barang bekas atau tidak sesuai standar tanpa alasan sah, hal ini berpotensi menjadi temuan krusial dalam proses pengawasan maupun audit.
Sorotan makin tajam karena tidak ada pengawasan yang efektif. Saat peninjauan lokasi, tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun petugas lapangan. Nomor telepon pengawas yang diberikan pihak sekolah pun tidak aktif.
Upaya konfirmasi juga menemui jalan buntu. Kepala SMAS Ma’arif 1 Sukatani, Katijo, tidak dapat dihubungi melalui telepon. Pihak pekerja di lokasi juga mengaku tidak mengetahui struktur pelaksana proyek secara jelas.
“Kami tidak tahu siapa yang memborong proyek ini. Kami hanya diajak bekerja oleh teman atas nama Bang Alex,” ungkap salah satu pekerja asal Bandar Lampung.
Belum adanya klarifikasi dari P2SP, kepala sekolah, konsultan pengawas, maupun instansi terkait memicu keraguan publik terhadap akuntabilitas anggaran negara. Masyarakat menuntut pekerjaan berjalan sesuai standar konstruksi yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Redaksi tetap berpegang pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan. Tanggapan atau hak jawab dari pihak terkait akan kami muat segera dalam pembaruan berita.(HR/AL)
