Proyek SPAM Dikerjakan CV. Dua Muara Putra Di Desa Kesugihan Kalianda Diduga asal jadi

Redaksi
3 Min Read

Lampung id.Com– Lampung Selatan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan keras.

Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan ini diduga asal jadi.

Hasil Pantauan langsung Awak Media, penambahan pipa paralon dan baberapa terpasang meteran air dan pipa besi,Terlihat di beberapa titik pipa paralon tidak di timbun jelas terlihat semeraut di dalam pekerjaan, ironisnya kedalaman pipa tersebut tidak sesuai dengan standar galian pipa air pada umumnya, bahkan ada pipa yang terlihat muncul di permukaan tanah, jika di lindas oleh kendaraan roda 2 akan membuat pipa paralon pecah.Pekerjaan tersebut Perluasan SPAM Perpipaan, dengan Kode RUP 56480805 dengan tahun anggaran APBD 2025, dengan no kontrak 80/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 bernilai Rp. 390.589.813,00Jelas tertera sebuah perluasan SPAM Perpipaan, namun menjadi sorotan masyarakat di desa tersebut khususnya

- Advertisement -

dusun 1,Pekerjaan peluasan hanya di dusun 2 desa kesugihan,Sedangkan harapan besar warga dusun 1 pun merasakan mendapat bantuan dari pemerintah.

“Gimana hanya dusun 2 yang dapat meteran air bersih itu, engak nyampe ke sini dusun 1, padahal taun kemaren kan dusun 2 udah di bangun meteran, kok bisa engak nyampe ke sini.

“Ucap warga dusun 1 desa Kesugihan.Saat di konfirmasi salah satu warga dusun 2 desa kesugihan menyayangkan pekerjaan yang terkesan asal asalan,

“Yang kerja warga sini tapi entah sapa bos yang punya pekerjaan tersebut pipa nya aja sampe muncul-muncul, dan sudah tidak ada lagi aktivitas kerja, mana air netes netes aja,” ucap idir warga kesugihan.

Tim media mencoba mengonfirmasi rekanan yang mengerjakan namun di jawab singkat.” Blm Mas,” jawab Usup dengan singkat melalui pesan WhatsApp

- Advertisement -

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.Dengan demikian, jika proyek SPAM ini terbukti asal kadi, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait bisa dijerat hukum pidana korupsi.

Uang Rakyat Bukan Mainan proyek menggunakan dana APBN atau APBD , artinya setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi.Awak media akan berkoordinasi ke pihak dinas PUPR kabupaten Lampung Selatan, dan menginginkan pihak APH khususnya Kejati Lampung terjun langsung melihat dan mengawasi pekerjaan tersebut.(AKO).

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!