LAMPUNG INDONESIA.Com, Ngawi – Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi pada Jumat (5/12), setelah terjadi insiden pengusiran dan intimidasi saat para wartawan meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk solidaritas dan sikap tegas insan pers dalam menegakkan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para pelapor datang bersama kuasa hukum, Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ungkap Asep, salah satu jurnalis pelapor.
Insiden bermula ketika wartawan hendak mengonfirmasi informasi terkait dugaan keracunan makanan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang. Bukannya mendapatkan akses, para jurnalis justru dihadang, dilarang meliput, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.
Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menyerang wartawan secara pribadi, tetapi juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
Ia menilai penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan bentuk pelemahan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Polres Ngawi telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ditangani Unit I Reskrim.
Proses klarifikasi terhadap para pelapor juga mulai dilakukan untuk melengkapi tahapan pemeriksaan awal.
Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, mengecam keras insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk meliput, terlebih ketika menyangkut program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. “Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman.
Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.
Siswo menjelaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti:
Melarang peliputan tanpa dasar hukum Mengusir wartawan dari area publik Merampas kamera, ponsel, atau alat kerja lainnya Memaksa menghapus rekaman Memberikan ancaman verbal Melakukan kekerasan fisik saat peliputan Menahan wartawan tanpa alasan hukumSemua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers masih nyata dan harus ditangani secara serius. Komunitas jurnalis menyerukan solidaritas nasional dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.(Tim)
