Rekomendasi Inspektorat Dinilai Melemahkan Penegakan Disiplin ASN, Pelapor Desak Sanksi Oknum RS Dinaikkan ke Pelanggaran Berat

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Tanggamus Rekomendasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin sedang terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS menuai kritik tajam. Pelapor, Indra, menilai rekomendasi tersebut tidak proporsional dan berpotensi melemahkan penegakan disiplin serta moralitas aparatur sipil negara.

Indra, yang merupakan suami sah dari perempuan berinisial DE, menyebut perbuatan RS yang diduga menjalin komunikasi bernuansa asmara dengan istrinya bukan sekadar pelanggaran etika internal ASN. Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan dampak nyata dan serius, yakni rusaknya rumah tangga yang sah hingga berujung pada kehancuran keluarga.

“Ini bukan pelanggaran ringan atau kesalahan etika biasa. Dampaknya jelas dan nyata. Rumah tangga saya hancur. Bahkan RS ini diduga memiliki kecenderungan menggoda perempuan yang sudah bersuami. Jika ini hanya dikategorikan pelanggaran sedang, maka rasa keadilan patut dipertanyakan,” ujar Indra kepada media.

Indra menegaskan bahwa sebagai ASN, RS terikat kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra aparatur negara. Dalam konteks hukum disiplin, tindakan yang mencederai norma kesusilaan dan berdampak luas terhadap pihak lain seharusnya dinilai sebagai pelanggaran serius.

Ia merujuk pada Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN:

melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan dan martabat PNS; dan melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Indra juga mengaitkan perkara tersebut dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang pada prinsipnya melarang ASN menjalin hubungan dengan pria atau wanita lain yang bukan pasangan sahnya. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai hubungan fisik, melainkan juga hubungan emosional atau asmara yang melanggar norma kesusilaan, terlebih jika melibatkan pihak yang masih terikat perkawinan.

“Jika aturan ini dibaca secara sempit, maka disiplin ASN kehilangan rohnya. Dampak sosial dan kerugian korban seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indra menilai rekomendasi sanksi disiplin sedang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan disiplin ASN. Menurutnya, keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera, khususnya terhadap pelanggaran yang berdampak besar bagi masyarakat.

Ia mendesak agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menjadikan rekomendasi Inspektorat sebagai keputusan final tanpa kajian ulang yang lebih objektif dan menyeluruh. Indra menekankan bahwa PPK memiliki kewenangan untuk menilai kembali sanksi dengan mempertimbangkan akibat perbuatan, kepatutan, serta integritas institusi ASN di mata publik.

Secara hukum administratif, Indra mengakui bahwa rekomendasi sanksi disiplin sedang memiliki dasar formil. Namun secara kepatutan, rasa keadilan, dampak sosial, dan tujuan penegakan disiplin ASN, rekomendasi tersebut dinilai lemah dan tidak proporsional.

Oleh karena itu, Indra secara terbuka menuntut agar sanksi terhadap oknum ASN RS dinaikkan ke kategori pelanggaran disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian, karena menurutnya seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi dan layak diuji dalam pemeriksaan lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan pelapor. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius terhadap konsistensi penegakan disiplin serta moralitas aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung.
(Dikutip dari tim https://sandinews.com)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version