![]()
LampungID.COM, KALIANDA – Pemerintah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 25 desa dan 4 kelurahan di wilayah setempat. Kegiatan ini menjadi forum musyawarah tingkat desa dan kelurahan dalam rangka menyusun perencanaan pencegahan dan penanganan stunting yang terarah, terpadu, dan berbasis kondisi riil masyarakat.
Rembuk Stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. Melalui forum ini, pemerintah desa dan kelurahan bersama pemangku kepentingan terkait melakukan identifikasi permasalahan stunting, pemetaan sasaran, serta penyusunan rencana tindak lanjut yang akan diintegrasikan ke dalam program pembangunan desa dan kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kalianda dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 10 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing desa dan kelurahan dengan pola dua lokasi per hari, yang dibagi dalam sesi pagi dan sesi siang. Skema ini diterapkan untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan memperoleh waktu pelaksanaan yang proporsional, serta memberi ruang diskusi yang cukup bagi seluruh peserta.
Dalam pelaksanaannya, Rembuk Stunting melibatkan berbagai unsur, antara lain pemerintah desa dan kelurahan, kader kesehatan, tenaga pendamping, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Forum ini difokuskan pada pembahasan kondisi stunting di tingkat lokal, penyebab yang memengaruhi, serta langkah-langkah intervensi yang dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.
Sumber pendanaan kegiatan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026 berasal dari Dana Desa (DD). Setiap pemerintah desa mengalokasikan anggaran kegiatan dengan besaran berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta perencanaan anggaran masing-masing desa. Penggunaan Dana Desa tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan musyawarah serta kegiatan pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Kalianda, Ruris Apdani, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan bagian dari upaya sinkronisasi antara program pembangunan desa, sektor kesehatan, dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka percepatan penurunan angka stunting.
“Rembuk Stunting ini menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah antara pemerintah desa, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan program lanjutan yang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan dalam Rembuk Stunting di tingkat desa dan kelurahan akan dituangkan dalam perencanaan program yang bersifat berkelanjutan, baik melalui kegiatan pencegahan, peningkatan layanan kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Dengan pelaksanaan Rembuk Stunting secara menyeluruh di seluruh desa dan kelurahan, Pemerintah Kecamatan Kalianda berharap upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.(red)
