Satu Komando Ditetapkan, Heri Prasojo, S.H., M.H. Resmi Ambil Alih Kepemimpinan LSM GMBI di Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LampungiD.Com,Lampung Selatan Keputusan tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI tertanggal 20 April 2026 tidak dapat dimaknai semata sebagai pergantian kepemimpinan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan strategi organisasi untuk menutup celah penyalahgunaan nama dan atribut LSM GMBI di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.


Dengan diberhentikannya ANR, JND, dan FKR dari keanggotaan sekaligus jabatan Ketua Distrik, maka seluruh kewenangan, hak, dan legitimasi organisasi yang melekat pada ketiganya dinyatakan gugur secara otomatis. Menindak lanjuti keputusan tersebut, DPP menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung, sebagai satu-satunya pihak yang memiliki mandat sah untuk mengambil alih, menjalankan, serta menata ulang struktur organisasi di wilayah dimaksud.


Implikasi Hukum yang Mengikat
Dalam perspektif hukum, kondisi ini memiliki konsekuensi serius. Setiap pihak yang masih mengatasnamakan LSM GMBI tanpa legitimasi dari kepemimpinan yang sah berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana, antara lain:

- Advertisement -


Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Terkait pembuatan, penggunaan, atau penguasaan dokumen organisasi yang tidak sah atau dipalsukan.


Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Apabila terdapat penggunaan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan, pengaruh, atau kepercayaan publik secara melawan hukum.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, secara tegas mengatur bahwa setiap ormas wajib berjalan sesuai AD/ART dan kepengurusan yang sah.

Penyalahgunaan nama ormas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama apabila menimbulkan konflik sosial atau kerugian pihak lain.


Satu Mandat, Satu Legalitas
Dengan demikian, secara organisatoris dan yuridis, hanya seluruh aktivitas yang berada di bawah kendali Heri Prasojo, S.H., M.H. yang memiliki legalitas dan legitimasi penuh. Setiap tindakan di luar garis komando tersebut bukan hanya tidak sah, tetapi juga berpotensi menjadi objek penegakan hukum.

- Advertisement -


Situasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak—baik internal maupun eksternal—agar tidak sembarangan berinteraksi, bekerja sama, atau mengakui klaim sepihak yang mengatasnamakan LSM GMBI tanpa dasar mandat resmi.

DPP LSM GMBI pada dasarnya telah mengunci satu pesan fundamental:
legalitas organisasi bukan soal klaim, melainkan mandat.


Dan di Lampung Utara, Lampung Tengah, serta Lampung Timur, mandat itu kini hanya berada pada satu nama:
HERI PRASOJO, S.H., M.H.

- Advertisement -

(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!