SD Al-Azhar 2 Way Halim Diduga Tahan Rapor Siswa Akibat Tunggakan SPP, Langgar Aturan Pendidikan

3 Min Read

Bandar Lampung – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran aturan pendidikan terjadi di SD Al-Azhar 2 Way Halim, Kota Bandar Lampung. Seorang siswa kelas V berinisial RA dilaporkan tidak menerima rapor karena orang tuanya menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Penahanan rapor tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan pendidikan nasional, satuan pendidikan dilarang menahan dokumen hasil belajar peserta didik dengan alasan administratif, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Dasar Hukum Larangan Penahanan Rapor Beberapa regulasi yang mengatur larangan tersebut antara lain:Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang melarang penahanan ijazah dan dokumen hasil belajar peserta didik.

Peraturan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023, yang menegaskan satuan pendidikan tidak boleh menahan dokumen kelulusan atau hasil belajar.

Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

Selain sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian bantuan operasional, penahanan dokumen juga dapat berimplikasi hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Orang tua RA menyampaikan keberatannya atas tindakan pihak sekolah. Ia menilai penahanan rapor berdampak langsung pada kondisi psikologis anaknya.

“Rapor itu adalah hak konstitusional anak sebagai peserta didik. Permasalahan tunggakan SPP seharusnya dipisahkan dari hak anak atas pendidikan. Ini sudah mengganggu mental anak saya,” ujarnya kepada awak media di kediamannya, Senin (22/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai seorang pendidik.

“Menahan rapor anak saya sama saja menyandera hak pendidikan. Ini tidak pantas dilakukan oleh lembaga pendidikan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Al-Azhar 2 Way Halim, Diyan Firmansyah, S.Pd, membenarkan bahwa rapor siswa tersebut belum diberikan karena adanya tunggakan SPP selama tiga bulan.

Menurutnya, pihak sekolah telah memberikan toleransi pembayaran yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan wali murid. Ia juga menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi berupa peringatan.

Diyan menambahkan bahwa SD Al-Azhar 2 merupakan sekolah swasta murni di bawah naungan yayasan dan tidak menerima bantuan pemerintah, sehingga operasional sekolah sepenuhnya bergantung pada SPP siswa.

“SPP digunakan untuk membayar gaji guru dan staf, serta operasional yayasan. Tidak ada bantuan BOS atau dana pemerintah lainnya,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut menuai tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan data yang beredar, SD Al-Azhar 2 Way Halim tercatat sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, tindakan penahanan rapor dinilai sebagai pelanggaran serius. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan.

Pengawasan ketat dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak peserta didik tetap terlindungi. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version