![]()
LAMPUNGID.COM, Kalianda – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Dermaga Bom Kalianda menuai sorotan. Pasalnya, meski telah berjalan selama satu bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian, terduga pelaku Ayung hingga kini belum juga ditangkap, Selasa (28/7/2026).
Lambannya proses penegakan hukum tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan Polres Lampung Selatan dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Juni 2026, peristiwa penganiayaan terhadap Nopan Diansyah terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Dermaga Bom Kalianda.
Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan, hingga hantaman botol kaca ke bagian wajah yang menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Namun hingga genap satu bulan berlalu, proses penangkapan terhadap terduga pelaku belum juga dilakukan. Kondisi ini membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai berjalan lambat.
Kakak korban, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap perkara yang menimpa adiknya.
“Sudah sebulan berlalu, tetapi belum ada kejelasan apakah pelaku akan segera diproses. Kami bertanya-tanya mengapa sampai sekarang belum juga ditangkap. Kami berharap Polres Lampung Selatan bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan resmi dari aparat penyidik.
Keluarga korban juga mendesak agar penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan akan memuat penjelasan pihak kepolisian sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(Red)
