![]()
LampungID.COm, Kalianda – Besarnya pembayaran klaim pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan kepada RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda menjadi sorotan LSM PRO RAKYAT. Organisasi tersebut menilai besarnya dana yang dikelola rumah sakit daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan keuangan, serta perhatian terhadap kesejahteraan tenaga medis dan tenaga pendukung.
Berdasarkan data sistem informasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan untuk Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) mencapai sekitar Rp378 miliar, sedangkan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sekitar Rp135 miliar. Secara keseluruhan, pembayaran klaim telah melampaui Rp500 miliar, dengan sejumlah klaim lainnya masih dalam proses pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, mengatakan besarnya dana klaim BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepercayaan negara melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus diwujudkan dalam pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat.
“Dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah merupakan bentuk kepercayaan negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Karena itu, masyarakat Lampung Selatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Aqrobin kepada awak media di RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, Minggu (2/8/2026).
Menurut Aqrobin, sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), RSUD Dr. H. Bob Bazar memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai besarnya dana klaim BPJS Kesehatan seharusnya menjadi momentum memperkuat reformasi pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Bob Bazar.
Ia menyampaikan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya:
Optimalisasi sistem antrean berbasis Mobile JKN untuk mempercepat pelayanan pasien rawat jalan.
Penyusunan sistem remunerasi atau pembagian jasa pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung.
Penguatan pengawasan internal, termasuk penerapan budaya anti-gratifikasi serta pencegahan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Peningkatan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana BLUD guna mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kesehatan.
Johan juga menyampaikan bahwa LSM PRO RAKYAT akan menggunakan hak masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar tata kelola rumah sakit semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aqrobin kembali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terabaikan.
“Dengan dana klaim BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai lebih dari setengah triliun rupiah dan dikelola RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, tentu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola karena dana tersebut bersumber dari Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat sekaligus lembaga kontrol sosial memiliki hak melakukan pengawasan dan memastikan anggaran tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan mendorong pelayanan kesehatan yang lebih baik, tenaga medis memperoleh perhatian yang layak, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkualitas,” tegasnya.
Pengelolaan RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda sebagai rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD mengacu antara lain pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketentuan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
LSM PRO RAKYAT berharap besarnya dana klaim BPJS Kesehatan yang diterima RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mulai dari percepatan antrean pasien, ketersediaan obat dan alat kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, hingga terwujudnya pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda maupun BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dorongan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
