Soal Bangunan di Sekitar Sungai Way Urang, PUPR: Perlu Dipastikan Batas Sempadannya

3 Min Read

LAMPUNGID.COM, KALIANDA — Keberadaan sebuah bangunan yang masih dalam proses pengerjaan di sekitar aliran Sungai Way Urang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian warga.

Posisi bangunan yang dinilai cukup dekat dengan aliran sungai memunculkan pertanyaan mengenai batas Garis Sempadan Sungai (GSS) serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang digunakan disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, mengenai pemegang hak atas lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi.

Di lapangan juga beredar informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan pembangunan tersebut. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

PUPR: Perlu Dipastikan Terlebih Dahulu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa posisi bangunan terhadap kawasan sempadan sungai perlu dipastikan terlebih dahulu melalui pengecekan di lapangan.

Menurutnya, sejumlah hal harus diverifikasi sebelum dapat menyimpulkan apakah bangunan tersebut masuk atau tidak ke kawasan sempadan sungai.

Pengecekan diperlukan untuk memastikan batas sungai, posisi bangunan, serta kondisi lahan yang digunakan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan berada di kawasan sempadan, maka dokumen, izin, rekomendasi, maupun dasar hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga perlu diperiksa lebih lanjut.

Penanganan persoalan sempadan sungai, kata dia, juga perlu memperhatikan pembagian kewenangan antarinstansi. Untuk aspek teknis sungai terdapat kewenangan instansi terkait, sedangkan penegakan terhadap peraturan daerah memiliki mekanisme tersendiri.

Satpol PP maupun PPNS dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Karena itu, setiap persoalan perlu diawali dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Jika ditemukan permasalahan, langkah selanjutnya dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Warga Minta Dicek Secara Terbuka

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan batas sempadan sungai, posisi bangunan, status lahan, serta kesesuaian dokumen dan ketentuan pembangunan.

Warga juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pemeriksaan dari instansi yang berwenang, persoalan tersebut diharapkan dapat diketahui secara objektif dan ditangani sesuai aturan.

LampungID.Com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pemilik atau pengelola bangunan maupun pihak terkait lainnya.(Tim/HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version