![]()
LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Persoalan dugaan aktivitas pembangunan yang diduga berada atau masuk ke area Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kini telah memasuki tahap verifikasi lapangan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) bersama sejumlah instansi terkait.
Verifikasi dan klarifikasi dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi lahan milik Ibu Hani.
Dalam pemeriksaan tersebut hadir Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Lurah Way Urang beserta Sekretaris Kelurahan, serta perwakilan pemilik lahan, Fitri.
Dalam proses klarifikasi, perwakilan pemilik lahan memberikan keterangan mengenai luas dan kondisi bidang tanah yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurut keterangan Fitri, lahan tersebut sebelumnya tercatat seluas 4.430 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebelum proses land clearing, lahan tersebut disebut telah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan, dengan hasil luas sekitar 4.131 meter persegi, atau terdapat selisih sekitar 299 meter persegi.
Fitri juga menerangkan bahwa sebagian lahan tersebut direncanakan untuk dijual dengan luasan mulai sekitar 5 meter persegi hingga 2.750 meter persegi. Namun, hingga saat pemeriksaan dilakukan, belum terdapat peminat.
Untuk memastikan batas bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi, termasuk mencocokkan posisi bangunan yang sedang dibangun dengan alas hak dan batas kepemilikan tanah.
Hasil pengukuran tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk mengetahui batas bidang tanah secara faktual. Sementara itu, hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan Tim Gakda.
AGIE RINALDY MAIZULY Minta Kepastian
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, salah satu tokoh pemuda dan masyarakat setempat, AGIE RINALDY MAIZULY, S.H., mempertanyakan dugaan aktivitas pembangunan yang berada atau masuk ke area sempadan sungai.
Menurut AGIE RINALDY MAIZULY, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan saat ini masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, khususnya terkait tata ruang, batas GSS, dan kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, AGIE juga mempertanyakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan batas bidang tanah, data pertanahan, serta kesesuaiannya dengan posisi Garis Sempadan Sungai.
“Yang perlu dipastikan adalah hasil pemeriksaan secara resmi. Apakah sudah dilakukan pengukuran lapangan, bagaimana hasilnya, dan apakah hasil tersebut sudah menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menentukan langkah selanjutnya,” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan AGIE RINALDY MAIZULY.SH
Ia menilai kejelasan hasil pemeriksaan penting agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik membutuhkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar informasi bahwa persoalan masih dalam kajian.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan GSS atau peraturan daerah, masyarakat juga perlu mengetahui langkah yang akan ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar persoalan memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan.
Menunggu Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada Jumat (25/9/2026), belum terdapat kesimpulan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut terbukti melanggar GSS.
Saat ini, proses pemeriksaan masih menunggu hasil pengolahan dan berita acara hasil pemeriksaan Tim Gakda.
Dengan adanya pengukuran lapangan oleh Kantor Pertanahan dan keterlibatan Dinas PUPR serta instansi terkait lainnya, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah, posisi bangunan, serta keterkaitannya dengan Garis Sempadan Sungai.
Masyarakat kini menunggu hasil resmi tersebut sebagai dasar untuk mengetahui apakah persoalan yang dipertanyakan selama ini memiliki ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku atau justru sebaliknya.
LampungID.Com akan terus mengawal perkembangan hasil pemeriksaan tersebut secara berimbang berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi instansi berwenang.(Tim/red)
