LAMPUNGID.COM-Lampung Selatan — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia angkat suara terkait lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Agustus 2025 itu, kini menjadi sorotan serius publik karena menyangkut hak dan masa depan korban anak di bawah umur.Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, menegaskan pihaknya mendesak Polres Lampung Selatan beserta Unit PPA dan UPTD PPA Kabupaten Lampung Selatan untuk mempercepat proses hukum serta tidak berhenti pada satu laporan korban saja.
“Kami menilai kasus ini bukan perkara tunggal. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak seringkali seperti gunung es hanya segelintir korban yang berani melapor, sementara pelaku bisa saja melakukan bujuk rayu, tipu daya, dan kekerasan terhadap anak-anak lain di lingkungannya,” ujar Gufron, Jumat (19/9/2025).—Trauma dan Ancaman Masa Depan Anak Gufron menyoroti bahwa dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis.
Korban rentan mengalami trauma berkepanjangan, depresi, hingga gangguan tumbuh kembang.
“Jika pemulihan tidak segera dilakukan, korban akan menghadapi konsekuensi seumur hidup. Lebih dari itu, jika pelaku tidak diproses secara tuntas, ada ancaman nyata bagi anak-anak lain di sekitarnya,” tegasnya.
Desakan kepada Polri dan Direktorat PPA-PPOTRCPPA Indonesia juga mendorong Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Pol Nurul Azizah untuk turun langsung memberikan asistensi hukum.
Menurut Gufron, pembentukan Direktorat PPA-PPO merupakan komitmen Kapolri untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari ideal.
“Masih ada penyidik yang abai mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemeriksaan. Ini harus dibenahi segera. Penyidik PPA di tingkat Polda dan Polres, khususnya di Lampung Selatan, harus profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan anak dalam setiap tahap penyidikan,” tandasnya.
Seruan Kolaborasi Penegak Hukum dan Stakeholder Lebih lanjut, Gufron menegaskan perjuangan untuk keadilan anak tidak cukup berhenti di Mabes Polri, tetapi harus menyentuh hingga ke level Polda, Polres, bahkan desa.
“Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga stakeholder perlindungan anak wajib bersinergi. Kita tidak boleh membiarkan. kasus-kasus kekerasan seksual anak ditangani secara setengah hati.
Hukum harus berpihak kepada korban, bukan malah melukai mereka lagi,” ungkapnya.(Red)
