LAMPUNG INDONESIA.Com, LAM-SEL Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan diminta menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Permintaan ini disampaikan Arham alfiyadi pemuda asal Lampung Selatan, melalui permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing SKPD.
Permohonan tersebut secara spesifik meminta data, dokumen, serta penjelasan penggunaan anggaran pada setiap satuan kerja selama lima tahun terakhir.
Menurut Arham, setiap SKPD tidak hanya bertugas melaksanakan program, tetapi juga wajib memberikan informasi kepada publik bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggung jawabkan.
Selama ini, minimnya informasi yang terbuka dinilai telah menutup ruang pengawasan masyarakat terhadap kinerja dan kebijakan SKPD.“SKPD adalah pelaksana langsung anggaran daerah. Jika mereka tidak transparan, maka publik kehilangan hak untuk menilai apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Adapun SKPD yang dimintai keterbukaan informasi meliputi:Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Arham menegaskan bahwa permintaan tersebut untuk menguji kepatuhan hukum bagi setiap SKPD.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai keterbukaan anggaran menjadi salah satu indikator apakah sebuah pemerintahan dan SKPD di dalamnya benar-benar bekerja secara profesional dan akuntabel.
Tanpa transparansi, pembangunan hanya akan menjadi klaim administratif, bukan kenyataan yang bisa diuji publik.
Arham mengajak masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa Lampung Selatan, untuk ikut mencermati respons SKPD atas permohonan ini. Baginya, sikap SKPD dalam membuka atau menutup informasi akan berbicara lebih keras daripada seribu pernyataan.(red)
