Viral Pengerukan Tanah Desa Marga Agung Dihentikan, Camat Jati Agung Tutup Sementara Lokasi Diduga Bermodus Cetak Sawah

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, Jati agung– Aktivitas pengerukan tanah di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial, resmi dihentikan. Pemerintah Kecamatan Jati Agung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara lokasi kegiatan hingga seluruh perizinan dan persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan penertiban ini diambil setelah Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, S.K.M., M.M., memerintahkan tim gabungan kecamatan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (14/7/2026). Tim yang terdiri dari Seksi Pertanahan dan Tata Ruang, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta personel Satpol PP melakukan verifikasi mendalam terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin sah, serta disamarkan di balik alasan pekerjaan cetak sawah.

“Segera tutup dan hentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin di atas lahan yang seharusnya untuk cetak sawah itu,” tegas Rizwan Effendi di lokasi peninjauan.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di atas lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi milik Marsono, warga Dusun VI Desa Marga Agung. Tim kecamatan juga telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Desa Marga Agung untuk menelusuri status legalitas dan asal-usul izin kegiatan tersebut.

Sebagai langkah penegakan hukum dan ketertiban, pemerintah kecamatan telah memberikan teguran tertulis kepada pihak pelaksana serta memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas. Lokasi kini ditutup sementara dan dilarang digunakan kembali sebelum seluruh izin teknis dan administrasi dari instansi berwenang dipenuhi secara lengkap dan sah.

Saat tim peninjau berada di lapangan, alat berat jenis ekskavator sudah tidak ditemukan di lokasi. Aktivitas pengangkutan tanah juga telah berhenti sepenuhnya, dan tidak ada lagi kegiatan pengerukan yang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.

Pemerintah Kecamatan Jati Agung menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan pemanfaatan ruang wilayah, sekaligus upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan pelanggaran rencana tata ruang daerah. Seluruh masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan perubahan fungsi lahan maupun kegiatan penggalian tanpa mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, aktivitas ini telah menjadi sorotan tajam warga sekitar karena berlangsung selama beberapa pekan berturut-turut. Warga melaporkan ekskavator dan truk pengangkut tanah beroperasi setiap hari dengan intensitas tinggi, terus-menerus mengangkut material keluar dari lokasi.

Sejumlah warga menduga kuat kegiatan tersebut bukan sekadar pembukaan lahan untuk keperluan pertanian, melainkan praktik pengerukan tanah yang hasilnya diperjualbelikan sebagai material urugan. Dugaan ini semakin menguat mengingat luas dan kedalaman area yang digali, serta banyaknya kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tanpa adanya papan informasi atau bukti perizinan yang dipasang secara terbuka.

“Area yang digali sudah sangat luas dan dalam. Kami mempertanyakan dasar hukum kegiatan ini karena tidak ada papan informasi maupun bukti perizinan yang dipasang di lokasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari sisi pemerintahan desa, Kepala Desa Marga Agung, Suharno, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi resmi atas aktivitas pengerukan tersebut.

“Pemerintah desa hanya diminta membuat surat pernyataan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang lewat. Itu sama sekali bukan izin atau persetujuan untuk melakukan pengerukan tanah,” jelas Suharno.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Koordinator lapangan yang diketahui bernama Danu juga belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas dan tujuan sebenarnya dari aktivitas pengerukan yang berlangsung.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version