LAMPUNG INDONESIA.Com,LAMPUNG SELATAN Di tengah padatnya pengamanan arus Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang memanfaatkan kepadatan aktivitas akhir tahun berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebanyak 122,51 kilogram atau 1,225 kwintal sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Barang haram tersebut disamarkan secara rapi di bawah 8 ton muatan jengkol, sebuah modus yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengelabui petugas pemeriksaan di kawasan pelabuhan.
“Barang bukti yang kami amankan memiliki berat 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai ekonomis sabu per gram sebesar Rp1 juta, maka total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp122,5 miliar,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/1/2026) di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan.
Peristiwa pengungkapan bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang melalui area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui bahwa truk tersebut tidak berjalan sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat secara khusus mengawal pergerakan truk sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan ini mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung memimpin pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan lima karung hijau yang disembunyikan di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 122,51 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial W.S. (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R. (44) dan S. (43) sebagai pembawa truk bermuatan narkotika. Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Irjen Pol Helfi Assegaf.(HP)
