Kejari Lampung Selatan Belum Eksekusi Terpidana Ijazah Palsu, Ada Apa dengan Putusan Inkracht Supriyati

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan hingga kini belum mengeksekusi Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan yang telah divonis satu tahun penjara dalam perkara penggunaan ijazah palsu.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2025, dan seluruh administrasi putusan telah dinyatakan lengkap.Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 11597 K/PID.SUS/2025 tertanggal 3 Desember 2025 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan Supriyati. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan PN Kalianda Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, majelis hakim menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara tersebut secara hukum telah final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan yuridis bagi jaksa untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada informasi maupun tindakan nyata dari Kejari Lampung Selatan terkait pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap Supriyati.

- Advertisement -

Panitera Muda Pidana PN Kalianda, Widodo, membenarkan bahwa sempat terjadi kesalahan penulisan nama terdakwa dalam petikan putusan Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai sepenuhnya.

“Perbaikan petikan putusan sudah selesai pada 20 Januari 2026 dan telah kami serahkan kepada Kejaksaan, terdakwa, penasihat hukum, serta kepolisian,” ujar Widodo di PN Kalianda, Kamis (29/1/2026).

Widodo juga menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Tugas pengadilan hanya menerbitkan dan menyampaikan putusan. Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” tegasnya.

Dalam hukum acara pidana, Peninjauan Kembali (PK) memang dimungkinkan sebagai upaya hukum luar biasa. Namun secara tegas ditegaskan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada penetapan khusus dari pengadilan. Hingga kini, tidak terdapat informasi adanya penetapan penangguhan eksekusi dalam perkara Supriyati.

- Advertisement -

Upaya konfirmasi kepada Kejari Lampung Selatan melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Selatan memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana.

Situasi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, mengingat perkara tersebut melibatkan anggota DPRD aktif. Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum serta asas persamaan di hadapan hukum.

“Kalau rakyat kecil cepat dieksekusi, kenapa pejabat yang sudah inkracht justru dibiarkan bebas? Ini menunjukkan hukum belum ditegakkan secara adil,” ujar seorang warga Lampung Selatan.

- Advertisement -

Kejari Lampung Selatan didesak segera melaksanakan eksekusi guna memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Hingga saat ini, Supriyati masih bebas dan belum menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan. Masyarakat menanti tindakan nyata, transparan, dan akuntabel dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.(Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!