Ketua Ormas GARUDA Soroti Pengawasan Koperasi di Lampung Selatan, Minta Dinas Koperasi Turun ke Lapangan

Hendra Wijaya
6 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM,Kalianda— Tata kelola, legalitas, hak anggota, hingga praktik penagihan koperasi di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan Ormas GARUDA. Ketua Umum GARUDA, Ali Muktamar, S.H., CPLO., CTA., CHCM, meminta Dinas Koperasi Lampung Selatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan.

Ali menilai pengawasan koperasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif dari kantor. Menurutnya, pemerintah melalui instansi yang membidangi koperasi perlu memastikan secara langsung keberadaan koperasi, status legalitas, tata kelola, keterlibatan anggota, hingga mekanisme penagihan yang diterapkan.

Fakta yang Perlu Diverifikasi

Dalam tata kelola koperasi, sejumlah aspek penting perlu dipastikan, antara lain kejelasan status keanggotaan, pemberian kartu anggota, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), keterbukaan laporan pertanggungjawaban, serta pemenuhan hak anggota atas Sisa Hasil Usaha (SHU).

- Advertisement -

Ali juga menegaskan bahwa persoalan perkoperasian berada dalam ranah pembinaan dan pengawasan pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang koperasi, bukan menjadi kewenangan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kondisi di lapangan perlu dicocokkan dengan data dan administrasi resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Klaim Legalitas Koperasi di Kalianda

Ali menyoroti keberadaan sejumlah koperasi di Lampung Selatan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya terkait legalitas dan keberadaan kantor.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 10 koperasi di wilayah Kota Kalianda yang keberadaan dan legalitas kantornya perlu diverifikasi.

“Perlu diketahui, masih ada sejumlah koperasi di Lampung Selatan yang legalitas dan keberadaan kantornya perlu dipastikan. Salah satu contohnya, di wilayah Kota Kalianda terdapat sekitar 10 koperasi yang keberadaan dan legalitas kantornya perlu diverifikasi,” ungkap Ali.

- Advertisement -

Ali menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa koperasi-koperasi tersebut ilegal.

“Ini bukan soal menuduh koperasi tertentu ilegal. Kami justru meminta pemerintah melakukan verifikasi untuk memastikan apakah koperasi tersebut masih aktif, memiliki alamat kantor yang jelas, memenuhi persyaratan legalitas, dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perkoperasian,” ujarnya.

Klaim Dugaan Praktik Penagihan

Selain persoalan legalitas dan tata kelola, Ali juga menyoroti sejumlah informasi mengenai dugaan praktik penagihan yang dinilai perlu diperiksa.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan yang diterima, salah satu insiden disebut dialami HR, warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Kejadian disebut bermula ketika JA bersama rekannya mendatangi rumah HR untuk menagih angsuran.

Dalam keterangan tersebut, JA diduga tidak mengenakan kartu identitas resmi, bersikap kasar, memasuki pekarangan rumah tanpa izin, serta diduga melakukan pemukulan. JA juga disebut berupaya mengambil atau menyita gawai milik anak korban.

Pada hari yang sama, dugaan perlakuan serupa disebut dialami L (52), warga Desa Sukaratu. Berdasarkan keterangan yang diterima, L mengaku tangannya ditarik secara paksa, menerima ucapan kasar dan cacian, serta diminta tetap berada di rumah hingga kewajiban pembayaran dipenuhi.

Dalam kondisi kesulitan ekonomi, L disebut akhirnya meminjam uang kepada tetangga dan pengurus masjid untuk memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.

Nasabah lainnya juga disebut menerima kiriman video yang berisi kata-kata bernada ancaman dan kasar dari JA apabila kewajibannya tidak segera dilunasi.

Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih merupakan klaim atau keterangan yang perlu diverifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa tindakan tersebut terbukti secara hukum. Karena itu, keterangan dari pihak JA maupun pihak koperasi tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.

RAT, SHU, dan Hak Anggota

Ali juga meminta pengawasan diarahkan pada pelaksanaan RAT dan pemenuhan hak anggota.

“Hal ini perlu diverifikasi. Apakah anggota benar-benar dilibatkan dalam RAT, bagaimana laporan pertanggungjawabannya, dan bagaimana mekanisme pembagian SHU kepada anggota,” katanya.

Menurut Ali, anggota tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar simpanan atau angsuran, tetapi juga memiliki hak yang harus dijelaskan dan dipenuhi sesuai ketentuan koperasi.

Harapan dan Desakan GARUDA

Atas berbagai persoalan tersebut, Ormas GARUDA meminta Dinas Koperasi Lampung Selatan turun langsung melakukan verifikasi, bukan hanya melakukan pembinaan secara administratif.

“Dinas Koperasi jangan hanya melakukan pengawasan dari kantor. Segera turun ke lapangan untuk memeriksa fakta dan administrasinya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Ali.

Ia juga meminta mekanisme penagihan diperiksa, termasuk identitas petugas penagihan dan standar operasional prosedur yang digunakan.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati hak dan martabat anggota,” tegasnya.

GARUDA berharap pemerintah dapat memastikan koperasi yang beroperasi di Lampung Selatan memiliki status dan administrasi yang jelas, menjalankan RAT secara transparan, memenuhi hak anggota atas SHU, serta menerapkan mekanisme penagihan yang profesional dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berbagai klaim dan dugaan yang disampaikan Ali Muktamar masih perlu diverifikasi. Dinas Koperasi Lampung Selatan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai jumlah koperasi aktif, status legalitas, keberadaan kantor, mekanisme pengawasan, pelaksanaan RAT, pemenuhan hak anggota atas SHU, serta tindak lanjut terhadap dugaan praktik penagihan tersebut.

Dengan pengawasan yang aktif, objektif, dan transparan, keberadaan koperasi diharapkan benar-benar berjalan sesuai prinsip perkoperasian dan memberikan kepastian serta manfaat bagi para anggotanya.(Red/AL)

Share This Article
Tidak ada komentar