LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan, administrasi proyek rehabilitasi gedung Binkesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menuai sorotan.
Diamnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lamsel, Sumantri, terkait pemasangan papan informasi proyek yang ditempel di bagian belakang dinding pagar kantor dinas, justru semakin menimbulkan tanda tanya publik.
Hasil penelusuran tim media menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait perbedaan alamat perusahaan pelaksana antara dokumen lelang dengan papan informasi proyek.
Hasil penelusuran tim media menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait perbedaan alamat perusahaan pelaksana antara dokumen lelang dengan papan informasi proyek.
Hasil penelusuran tim media menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait perbedaan alamat perusahaan pelaksana antara dokumen lelang dengan papan informasi proyek.
Tender Diulang, Empat Perusahaan Mengikuti Lelang
Dalam aplikasi resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, https://spse.inaproc.id, tercatat bahwa tender rehabilitasi gedung Binkesmas dengan pagu anggaran Rp418.914.280 telah mengalami tender ulang. Peserta yang masuk dalam proses lelang tersebut antara lain:
CV Karya Kontruksi — penawaran Rp393 juta
CV Langgeng Maju Perkasa — penawaran Rp397 juta
CV Sangga Buana — penawaran Rp404 juta
CV Anabae Karya — penawaran Rp410 juta
Pemenang tender adalah CV Anabae Karya, meski ada catatan bahwa CV Sangga Buana tidak memenuhi persyaratan teknis. Harga negosiasi maupun nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp409 juta.
Alamat Perusahaan Tidak Sesuai
Kejanggalan utama muncul pada ketidaksesuaian alamat perusahaan:
Dalam dokumen lelang, alamat CV Anabae Karya tercantum di:Jl. Merbau Gg Mentru II, LK II, RT 003, Tanjung Raya, Bandarlampung.
Pada papan informasi proyek, alamat yang ditampilkan berbeda, yakni:Jl. Nunyai Gg Bungsu II, Rajabasa Anun Jaya, Bandarlampung.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan pembohongan publik, terutama karena papan informasi merupakan bagian dari kewajiban transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Ancaman Sanksi Berat: Denda Hingga Rp1 Miliar
Jika benar ditemukan pelanggaran transparansi informasi, pihak pengelola proyek maupun pejabat terkait berpotensi terkena sanksi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Sanksi tersebut meliputi:
