Tiga Tersangka Korupsi Dana KONI Lampung Tengah Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Tengah Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah dipastikan segera menjalani proses persidangan.

Kepastian ini didapat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Ketiga tersangka tersebut yakni:Dwi Nurdaryanto, STP, mantan Ketua KONI Lampung TengahEdi Susanto, S.Sy, mantan Bendahara KONI Setyo Budiyanto, ST, mantan Ketua PSSI Lampung Tengah

Menurut informasi yang dihimpun dari be1lampung.com, sidang perdana ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan oleh penyidik Kejari Gunung Sugih. Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.140.493.660.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, danPasal 56 KUHP.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga tidak hanya menikmati keuntungan pribadi dari penyimpangan dana, tetapi juga berperan secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tanjungkarang, publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara, alur penggunaan dana, serta peran masing-masing terdakwa. Sidang perdana diyakini akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan jaksa, termasuk keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan di Lampung Tengah, mengingat dana hibah KONI seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan dunia olahraga dan pembinaan atlet daerah. Dugaan korupsi di sektor tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda yang membutuhkan fasilitas serta pembinaan berkelanjutan. Sumber kiriman( SSR/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version