![]()
LampungID.Com, Kalianda, 13 Juli 2026 – Arham Alfiyadhi, pelapor dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, secara tegas mempertanyakan tingkat transparansi penanganan perkara yang telah ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan hampir satu tahun lalu.
Menurut Arham, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat pemberitahuan maupun laporan resmi apa pun mengenai perkembangan penanganan perkara, sejak tahap penyelidikan pertama kali dimulai.
“Sampai hari ini, sejak dimulainya penyelidikan saya selaku pelapor sama sekali belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, pelapor berhak memperoleh perkembangan penanganan perkara secara bertahap,” tegas Arham dalam keterangannya hari ini.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini ia mengetahui perkembangan kasus dari informasi yang beredar di kalangan awak media, bukan dari saluran resmi penegak hukum.
Selain itu, Arham juga menyoroti hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat. Ia menilai, pemeriksaan tersebut bersifat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), bukan Audit Investigatif yang mendalam, sehingga sejak awal memunculkan sejumlah kejanggalan dan tanda tanya besar terhadap proses yang berjalan.
“Sejak mula saya sudah melihat adanya ketidaksesuaian dan ketidakterbukaan proses. Hingga kini pun, belum ada kejelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kemajuan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Arham berharap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentanf Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan. Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Jangan pernah menganggap masyarakat tidak paham aturan. Kepercayaan publik itu dibangun di atas profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum. Kita semua tahu institusi kejaksaan sedang disorot di tingkat nasional, jadi jangan sampai jajaran kejaksaan yang ada di daerah ini mengalami distrust oleh masyarakat karena hal ini. Terakhir, Saya tetap mendukung sepenuhnya setiap Jaksa yang bekerja secara jujur, profesional, dan menjunjung tinggi nilai‑nilai luhur Tri Krama Adhyaksa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait pernyataan Arham Alfiyadhi maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait, yang akan kami muat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(Red)
