Bulog Lampung Selatan Tegaskan Penentuan Penerima Bapanas Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, KALIANDA-Kepala Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan, menyampaikan bahwa jumlah penerima Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) di Kabupaten Lampung Selatan saat ini mencapai sekitar 140 ribu penerima. Dalam waktu dekat, jumlah tersebut akan kembali bertambah hampir 80 ribu penerima, sehingga terjadi kenaikan sekitar 70 persen.

Setiap penerima bantuan mendapatkan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter per kepala keluarga (KK) penerima

Federial Farhan menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, baik kabupaten, kecamatan, desa, maupun Bulog di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nama penerima bantuan.

- Advertisement -

“Bulog Lampung Selatan hanya menerima data penerima dalam bentuk undangan resmi dari pusat yang bersumber dari Badan Pangan Nasional. Data tersebut sudah final, lengkap dengan identitas penerima, dan tidak dapat diubah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap undangan dilengkapi barcode khusus yang terhubung langsung dengan sistem aplikasi pusat. Apabila terjadi perbedaan data, barcode tidak akan terbaca saat pemindaian sehingga bantuan tidak dapat dicairkan. Sistem ini juga memastikan keamanan data karena seluruh proses diverifikasi langsung oleh pusat.

Lebih lanjut, Farhan menyampaikan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN). Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh desa dan diteruskan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, jumlah warga yang masuk kategori penerima bantuan di Lampung Selatan mencapai hampir 250 ribu jiwa. Namun setelah dilakukan seleksi dan verifikasi oleh pemerintah pusat, alokasi yang disetujui sekitar 184 ribu penerima.

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh data yang diusulkan mendapatkan alokasi bantuan karena adanya keterbatasan kuota. Keputusan akhir sepenuhnya berada di pusat, termasuk penetapan berdasarkan kelompok desil, mulai dari desil 1 hingga desil 5,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bulog Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahkan pemerintah desa atau kecamatan apabila belum menerima bantuan. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan penerima, melainkan bertugas memperbarui data kondisi ekonomi masyarakat secara berkala agar dapat diusulkan kembali dan diverifikasi oleh pusat.

- Advertisement -

Farhan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif oleh pemerintah desa dan kecamatan agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara utuh dan objektif.

Program Bantuan Pangan Nasional ini dinilai sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Dengan adanya bantuan beras dan minyak goreng, diharapkan beban kebutuhan pokok masyarakat dapat berkurang dan kesejahteraan keluarga meningkat.

“Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan kuota penerima bantuan dapat ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” pungkasnya.(Red)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar