LampungID.com, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Peraturan tersebut menandai perubahan pendekatan kebijakan kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan dipahami sebatas kondisi visual, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup ini mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai tahun 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta seluruh fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemkab Lampung Selatan.
Setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yakni Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pepohonan pelindung, serta ruang terbuka hijau.Bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman, dan area publik dari sampah, debu, serta bau tidak sedap.
Rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, parkir, dan fasilitas layanan agar tertib dan mudah diakses.
Indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Perbup ini juga mengatur fasilitas sanitasi melalui konsep BKW (Bersih, Kering, dan Wangi). Toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik wajib bebas kotoran dan bau, memiliki ventilasi yang baik, serta sistem sanitasi yang layak.
“Standar BKW bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang nyaman dan layak bagi masyarakat,” kata Hendry.
Pengelolaan sampah diatur lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah, dengan kewajiban pemilahan minimal tiga jenis sampah:Sampah organikSampah anorganik yang dapat didaur ulang
Sampah residuPemkab juga mendorong pengurangan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, pengomposan, dan TPS3R. Setiap instansi diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.
Penggunaan bahan sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.
Perbup ini memuat larangan membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, pembakaran sampah tanpa prosedur, pencampuran sampah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat umum.
Pelaku usaha dilarang menggunakan kemasan sulit terurai dan diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kewajiban pelatihan, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Selain sanksi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik. Penghargaan dapat berupa piagam bupati, publikasi resmi, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman, yang diberikan minimal satu kali dalam setahun.
Hendry berharap penerbitan Perbup ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Kebersihan diharapkan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (Kmf/HP)
