LSM Pro Rakyat: Dugaan Pungli di Dinkes Lampung Selatan adalah Kejahatan Jabatan, Bukan Kesalahan Administrasi

3 Min Read

LAMPUNGID.COM KALIANDA— LSM Pro Rakyat secara resmi menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan pungli tersebut disinyalir menimbulkan kerugian dengan nilai total mencapai Rp84 juta, angka yang tidak dapat dianggap sepele.

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesalahan administratif atau teknis, melainkan kejahatan jabatan yang mencederai kepercayaan publik, merusak integritas birokrasi, serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengungkapkan bahwa dugaan setoran sebesar Rp3 juta per puskesmas merupakan bentuk pemerasan yang terstruktur dan sistematis, bukan inisiatif sukarela atau kekeliruan prosedural.

“Kami menolak segala bentuk pembenaran. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Jangan pernah mencoba membungkus kejahatan dengan istilah klarifikasi, evaluasi internal, atau penyelesaian di balik meja,” tegas Aqrobin.

LSM Pro Rakyat menilai kasus ini sebagai ujian nyata integritas kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Janji politik tentang zero tolerance terhadap pungli harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar retorika publik.

Selain itu, Devi Arminanto selaku pimpinan tertinggi Dinas Kesehatan dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara struktural. Dalih ketidaktahuan atas perbuatan bawahan dinilai sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang serius.

“Dalam birokrasi, kejahatan yang dilakukan bawahan adalah cermin buruk pengawasan pimpinan. Tidak ada ruang untuk cuci tangan,” tambah Aqrobin.Tuntutan Tegas LSM Pro Rakyat

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, LSM Pro Rakyat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas dugaan pungli ini secara pidana, transparan, dan tanpa ada intervensi dari siapa pun atau pejabat mana pun.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus memberhentikan sementara pejabat yang diduga terlibat demi menjamin objektivitas proses hukum.

Melakukan evaluasi total dan mencopot pimpinan Dinas Kesehatan apabila terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan.Audit Menyeluruh

Melaksanakan audit komprehensif terhadap pengelolaan keuangan seluruh puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan.

LSM Pro Rakyat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut mereka, pembiaran terhadap praktik pungli sama dengan melegitimasi budaya korupsi dalam birokrasi yang pada akhirnya merugikan rakyat.

“Kami tidak akan diam. Kami akan mengawal, membuka, dan melawan praktik pungli ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tutup Aqrobin.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version