LAMPUNGID.COM, KALIANDA, Lampung Selatan – Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang kini telah dilengkapi dengan hak jawab dan kronologi resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Penyajian informasi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, satu unit kendaraan angkutan barang bernomor polisi BG 8897 YC yang dikemudikan Matawadi, dengan pemilik kendaraan atas nama Ariyadi, melintas dari arah Bakauheni menuju Baturaja.
Petugas UPPKB Way Urang kemudian mengarahkan kendaraan untuk memasuki area pemeriksaan dan penimbangan. Berdasarkan keterangan resmi, pengemudi pada awalnya tidak kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugas. Setelah diberikan penjelasan, kendaraan akhirnya bersedia memasuki area UPPKB untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua pelanggaran, yakni dokumen BLU-e kendaraan telah habis masa berlaku serta adanya indikasi kelebihan muatan. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, berupa penundaan perjalanan hingga persyaratan dipenuhi serta penerbitan surat tilang dengan penjaminan STNK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penitipan Denda Atas Permintaan Pengemudi
Setelah proses penilangan selesai, pengemudi mengajukan permohonan agar dapat menitipkan pembayaran denda karena mengaku berdomisili jauh dan khawatir tidak dapat menghadiri sidang tilang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2026.
Pengemudi kemudian menitipkan uang sebesar Rp250.000 melalui transfer ke rekening atas nama Ahmad Nasution, selaku Komandan Regu UPPKB Way Urang. Menurut pihak BPTD, langkah tersebut dilakukan karena saat itu di lokasi belum tersedia fasilitas pembayaran denda secara elektronik maupun sarana pembayaran resmi lainnya. Mekanisme tersebut disebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Pada Senin, 20 Juli 2026, berkas tilang beserta uang titipan telah dipersiapkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB. Namun, karena jadwal sidang masih cukup lama, pihak pengadilan belum menerima penitipan tersebut dan penyerahan akan dilakukan kembali menjelang hari persidangan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jonter Sitohang, S.Sos., M.T., menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pungutan liar dalam peristiwa tersebut.
“Uang sebesar Rp250.000 itu murni titipan denda atas permintaan pengemudi sendiri karena ia khawatir tidak bisa hadir sidang. Saat ini memang belum tersedia fasilitas pembayaran resmi di lokasi, sehingga mekanisme yang dijalankan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Seluruh proses mulai dari pemeriksaan, penindakan, hingga penitipan uang dan persiapan penyerahannya ke pengadilan sudah kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Jonter dalam keterangan tertulis.via whatsapp
Pernyataan serupa disampaikan Komandan Regu UPPKB Way Urang, Ahmad Nasution. Selasa 24/7 di kantor UPPKB Way urang kalianda Lampung Selatan.
“Penitipan uang tersebut dilakukan semata-mata untuk membantu pengemudi yang mengaku tidak dapat menghadiri persidangan. Uang titipan tersebut akan diserahkan bersama berkas tilang kepada Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ada pungutan liar dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, sopir melalui Matawadi (Aryadi) menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme penahanan STNK serta proses penitipan pembayaran denda yang diterapkan saat itu. Namun demikian, ia mengakui telah melakukan pelanggaran karena dokumen kendaraan yang dibawanya telah habis masa berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp
Pemberitaan ini merupakan bentuk pemenuhan hak jawab seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab maupun hak koreksi apabila di kemudian hari terdapat fakta baru atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.(HR/AL)
