![]()
LAMPUNGID.COM, Kalianda Lamsel, – HR didatangi 2 (dua) oknum petugas koperasi dengan nama kantor Jaya Mandiri yang berpusat di Kabupaten Pringsewu.
Berinisial JA seorang pemuda berumur sekira 22 atau 23 tahun itu dan Rekannya untuk menagih angsuran atau bank keliling secara Kasar dan Arogansi terjadi kepada HR Warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditagih angsuran dari seorang Oknum Petugas Koperasi inisial JA itu yang mengaku petugas Koperasi.
Meski begitu, JA pun diduga tidak memakai id-Card (kartu nama yang jelas). Namun, JA menganggap pekerjaannya itu koperasi pribadi.
Dengan demikian JA beserta satu (1) orang Rekannya diduga melakukan perbuatan melawan Hukum. Dalam Menagih Angsuran secara kasar, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan melakukan pemukulan terhadap HR.
JA diduga melakukan penganiayaan terhadap HR. Hingga JA pun ingin mengambil HP anak HR.
Ada pun. Aturan dan Dasar Hukum Penagihan Utang di Indonesia adalah sebagai berikut ;
*Praktik penagihan utang di atur dan diawasi secara ketat melalui beberapa ketentuan hukum.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023: mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Aturan ini melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau pihak ketiga (Debt Collector) yang menggunakan Ancaman, Kekerasan, Kata-kata Kasar, atau tindakan yang mempermalukan Konsumen.
Maka, dalam aturan penagihan yang diizinkan hanya hari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Menagih angsuran Dengan Cara Kasar, Memaksa, Mengancam, atau Meneror : Adalah Tindakan Melanggar Hukum dan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Maupun Administratif.
Dalam hal tersebut, saat dikonfirmasi Awak Media ini di Polsek Kalianda, JA mengatakan bahwa, “Jadi ceritanya, angsuran itu ada 500 ribu rupiah, jadi yang di terima nasabah itu 440 ribu rupiah selama 24 kali angsuran, maka jatuhnya perhari itu adalah 25 ribu rupiah,” ucap JA saat dikonfirmasi di Polsek Kalianda diruang tunggu.
Menurut Pengacara HR, dari POS BAKUM PARADIGMA yang beralamat di Komplek Jati Indah Blok A Nomor 39 Kelurahan Way Urang Kec.Kalianda Kab.Lampung Selatan kode pos 35551, sebut saja Jonizar, AR, S.E., S.H., & PARTNERS
ADVOKAT PENGACARA & KONSULTAN HUKUM. Sehingga ia pun menyampaikan bahwa Koperasi itu jelas aturannya, beda sama kegiatan pribadi
Kalau mengumpulkan uang dari orang banyak secara umum, memang WAJIB izin OJK.
“Apalagi sistemnya online. Kalau murni urusan pribadi antar keluarga, sepupu, kenalan dekat, itu bukan kegiatan keuangan umum, tidak masuk ranah perbankan.”
“Beda dengan OJK, dan itu untuk lembaga keuangan yang melayani masyarakat luas, sedangkan ini cuma urusan usaha jasa keuangan,” terang Jonizar, AR, S.E., S.H.
Meski begitu, JA pun menepis penjelasan Pengacara tersebut. Maka JA pun mengatakan bahwa, “Logikanya jelas, yang melayani umum butuh OJK, yang antar pribadi aturannya beda, enggak masuk kewajiban OJK itu,” kilah JA.
Kendati demikian, JA pun diduga berupaya untuk mengucapkan dengan pembenaran nya sendiri di hadapan Pengacara HR. Dan mengatakan bahwa kantor Koperasi yang ia jalankan dirumah Mertuanya di Desa Kekiling Kecamatan Penengahan Lampung Selatan atau pribadinya sendiri.
“Ya kantor koperasi yang saya jalani ini dirumah saya, dan pusatnya di pringsewu. Sehingga dalam hal ini jatuhnya bank keliling,” kata JA.
Dalam sehari pemuda yang menjadi oknum koperasi inisial JA ini pun sebelum menagih angsuran kerumah HR (49), ia juga menagih angsuran kerumah L (52) seorang ibu perempuan yang rentan, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ibu tersebut yang sedang kesulitan ekonomi pun mengalami hal yang sama dengan HR.
Dan tangan L sempat di tarik-tarik oleh oknum JA. Dan diduga dipaksa oleh JA untuk membayar angsuran yang disertai dengan mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak menyenangkan (memaki).
Dan ibu (L) diminta oleh JA. untu tidak boleh pergi kemana-mana dari rumah L, sebelum mengeluarkan uang angsuran. Dan L pun sambil merasakan tangan yang sakit akibat di tarik oleh JA.
Maka ibu L menyuruh ibu Dahlia untuk mencari uang pinjaman ke penghulu (pengurus masjid) setempat.
Dengan terpaksa ibu L menyuruh tetangganya sebagai Nasabah juga (peminjam) untuk mencari pinjaman ke ketua pengurus masjid di desa setempat dalam mengambil gajih nya ibu L yang sebagai marbot atau tukang bersih-bersih Masjid setempat.
“Ya mas, itu benar adanya yang saya alami, itu petugas koperasi yang bernama jaka itu kasar caranya dengan saya”.
“Tangan saya pun sempat sakit ditarik tarik oleh dia. Dan anak saya dibawah umur pun nangis nangis ngeliat saya diperlakukan orang lain seperti itu,” keluh L saat ditemui Awak Media ini di Desa Sukaratu.
Sedangkan upaya ibu L berhasil meminjam uang senilai Rp 100 ribu rupiah ke temannya, sehingga JA pun pergi begitu saja meninggalkan tempat ibu L.
Ada pula, salah satu nasabah mendapat kiriman video dari JA, dan mengancam dengan kata-kata kasar apa bila tidak membayar angsuran.
Dalam sehari oknum JA ini pun diduga bersikap Arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai koperasi yang diklim berpusat di Pringsewu.
Namun pengakuan JA berbeda bahwa koperasi tersebut milik pribadi yang berlokasi di Desa Kekiling Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang di jadikan kantor rumah mertuanya tempat JA saat ini tinggal. (Red/AL)
