Diduga Proyek di Dinas Kesehatan Lamsel Sudah Dikondisikan, Dinilai Langgar Aturan Pengadaan

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.COm LAMPUNG SELATAN – Dugaan praktik pengkondisian proyek di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan kembali menyeruak. Dari sekitar 50 paket pekerjaan yang direncanakan tahun ini, hanya delapan yang diproses melalui tender terbuka. Selebihnya diarahkan menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL).

Namun, hasil penelusuran di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan bahwa paket-paket PL tersebut tidak pernah ditayangkan, sehingga publik tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan.Sumber internal Diskes yang memahami alur pengadaan mengungkapkan bahwa pola pengkondisian ini diduga telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya.

Diduga Proyek di Dinas Kesehatan Lamsel Sudah Dikondisikan, Dinilai Langgar Aturan Pengadaan

Ia menyebut bahwa sejumlah paket pekerjaan bahkan sudah “berpengantin”, istilah yang merujuk pada pihak tertentu yang dianggap telah diplot menjadi pemilik proyek sebelum proses resmi berjalan.

“Permainan uang dalam proses lelang itu nyata. Nilainya besar hanya untuk menggeser pengantin,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyoroti adanya berkas-berkas proyek yang disusun secara tergesa-gesa, seolah mengejar skenario yang sudah disiapkan.Ia kemudian menunjuk salah satu proyek yang sebelumnya ramai diberitakan, yakni pembangunan Gedung Binkesmas.

Proyek tersebut sempat menimbulkan polemik karena adanya perbedaan alamat CV pemenang tender.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu indikator kuat adanya pengaturan proses.

“Paket itu sempat ditender ulang, tapi ujung-ujungnya malah dialihkan menjadi Penunjukan Langsung,” tegasnya.Padahal, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres 16/2018 mengamanatkan bahwa setiap pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta melalui Penunjukan Langsung wajib diumumkan di LPSE.

Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keterbukaan informasi agar publik dapat ikut mengawasi jalannya pengadaan.

Metode Penunjukan Langsung sendiri bukanlah skema yang dapat digunakan sembarangan. Regulasi mengatur bahwa PL hanya dapat diterapkan dalam empat kondisi ketat:keadaan darurat,penyedia tunggal,kelanjutan pekerjaan sebelumnya,atau pengadaan yang bersifat rahasia.

Pejabat Pengadaan wajib memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi sebelum menetapkan PL sebagai metode pelaksanaan. Jika tidak, penggunaan PL berpotensi kuat menjadi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.(Tim/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version