Ruangan SDK Kosong saat Jam Kerja, Disiplin ASN Dinkes Lamsel Dipertanyakan

1 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com lampung Selatan Disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali dipertanyakan.

Pada Rabu siang sekitar pukul 13.15 WIB, ruangan Bagian Sarana Dukung dan Kesehatan (SDK) tampak kosong tanpa satu pun pegawai, meski masih dalam jam kerja resmi.

Kondisi tersebut menyoroti lemahnya kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin yang seharusnya menjadi dasar dalam memberikan pelayanan publik.

Padahal, kewajiban disiplin kerja sudah diatur jelas dalam PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib memenuhi beberapa aspek penting, antara lain:

Kehadiran dan ketepatan waktu,Kualitas dan produktivitas kerja,Kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan,Integritas serta etika kerja.

Penilaian terhadap kinerja ASN pun harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar atau tidak memenuhi standar kerja.

Untuk meminta klarifikasi atas tidak adanya pegawai di ruangan SDK pada jam kerja, redaksi mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Sumantri.

Namun hingga berita ini diturunkan, Sumantri belum memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, meski pesan terlihat telah diterima.(team)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version