Dispar Lamsel Tegaskan Dermaga Bom Bukan Lagi Kewenangan Kabupaten Pengelolaan Sudah di Provinsi

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,LAMPUNG SELATAN – Menyikapi pemberitaan terkait kerusakan tiga topeng (Tuping) di kawasan wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda pada Senin (8/12/2025), Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, Syaifuddin, memberikan penjelasan bahwa pengelolaan kawasan tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab Lampung Selatan. Pengelolaannya telah resmi beralih kepada Dinas Kelautan Provinsi Lampung.

Syaifuddin menegaskan, alih kewenangan ini bukan keputusan mendadak. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Perubahan Ketiga Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Secara resmi, urusan kelautan dan pesisir menjadi kewenangan provinsi. Termasuk kawasan Dermaga Bom,” kata Syaifuddin.

Penguatan alih kelola ini disahkan melalui penandatanganan Perubahan Ketiga BAST pada 31 Maret 2023 di Kantor Gubernur Lampung, Jalan R.W. Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Lampung Selatan diwakili Sekretaris Daerah Thamrin, S.Sos., M.M., sementara Pemprov Lampung diwakili Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dokumen sebelumnya, yakni:

BAST Pemkab–Pemprov tertanggal 21 September 2016

Perubahan Kedua BAST pada 1 Maret 2018

Surat Bupati Lampung Selatan Nomor 020/968/V.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang pengalihan P3D Bidang Kelautan

Melalui perubahan ketiga BAST itu, beberapa urusan pemerintahan—termasuk sektor kelautan—resmi dialihkan dari Pemkab Lampung Selatan kepada Pemprov Lampung sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version