DPC AWPI Lampung Selatan Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan dan Premanisme Terhadap Jurnalis Kompas TV

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan, Fery Yansyah, S.I.P, mengutuk keras tindak kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan sekelompok preman terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Lampung Selatan.

Fery menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang mengancam sendi-sendi demokrasi dan merusak kebebasan pers.

“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik bukan hanya melukai wartawan, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini,” tegas Fery, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan intimidasi maupun penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh hukum.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Fery menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukum telah disediakan, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan premanisme.

Pemilik media Sigerindo.com itu juga mendesak Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan harus ditegakkan. Ini penting untuk memberi efek jera serta memastikan para jurnalis dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya.


AWPI: Akan Dikawal Hingga Tuntas

Sementara itu, Sekretaris AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai selesai.

“Ke depan, harapan kita peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” jelasnya.

Ia juga berharap setelah kasus ini mencuat, ada ruang dialog antara masyarakat, pemerintah desa, dan insan pers.

“Mari duduk bersama memahami fungsi pers dan regulasi yang mengikat. Dengan begitu, kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Hydatur.


Kronologi Intimidasi terhadap Jurnalis Kompas TV

Diketahui sebelumnya, jurnalis Kompas TV Kontributor Lampung Selatan, Teuku Khalid Syah, resmi melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya saat melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning, RT 3 / RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

Teuku menjelaskan, ia tengah meliput dugaan kasus pemerasan terhadap warga oleh sekelompok orang yang mengklaim lahan masyarakat. Namun setibanya di lokasi, ia langsung dihampiri oleh sekitar 8–9 orang.

“Mereka mendatangi saya dan langsung bertanya apakah saya membuat pemberitaan soal dugaan pemerasan. Padahal saya sudah jelaskan bahwa saya bekerja untuk Kompas TV,” jelas Teuku, Rabu (26/11).

Namun penjelasan itu tidak meredakan situasi. Kelompok tersebut terus mendesak dengan nada tinggi, hingga salah satu terduga pelaku berinisial B mengeluarkan ancaman serius.

“Dia berkata, ‘Saya tujah kamu’, sambil memperagakan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.

Teuku juga mengaku dalam kondisi tertekan dan takut, mengingat banyaknya pelaku yang mengelilinginya. Perdebatan terjadi di rumah warga dan disaksikan masyarakat setempat.

“Ada yang mencoba menarik saya menjauh, tapi saya tidak berani karena khawatir keselamatan saya,” tambahnya.

Akibat kejadian ini, Teuku mengalami syok dan segera membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dengan nomor:
LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Kejadian ini membuat saya berpikir, bagaimana nasib rekan-rekan jurnalis lain jika menghadapi hal serupa,” tutupnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version